Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla Polsek Kapuas Gencar Sampaikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar Kepada Warga

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Jelaskan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla

Aplikasi Trading HSB Investasi Punya Empat Lapis Perlindungan Dana Nasabah

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Inpres dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Inpres dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla

Admin MediaBy Admin Media14 Oktober 2026 3:37 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK I Polsek KP. Mentaya dengan menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan. Sosialisasi disampaikan secara langsung dan melalui pamflet sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa pembakaran, serta mengetahui sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku karhutla. Sosialisasi ini juga menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit terpantau aman dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat
Next Article Polsek KP. Mentaya Laksanakan Suplai Air untuk Mendukung Penanganan Karhutla
Admin Media

Related Posts

Cegah Karhutla Polsek Kapuas Gencar Sampaikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar Kepada Warga

14 Oktober 2026 8:29 PM

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Jelaskan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla

14 Oktober 2026 8:26 PM

Aplikasi Trading HSB Investasi Punya Empat Lapis Perlindungan Dana Nasabah

14 Oktober 2026 8:21 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.