Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK I Polsek KP. Mentaya dengan menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan. Sosialisasi disampaikan secara langsung dan melalui pamflet sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa pembakaran, serta mengetahui sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku karhutla. Sosialisasi ini juga menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit terpantau aman dan kondusif.