Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Fadli Zon Bidik 2027: Dangdut Siap Resmi Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO

Kapolres Kapuas Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Silaturahmi Lewat FSQ XII Kalteng

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media18 Oktober 2026 12:58 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Minggu, (18/10/2026), sekitar pukul 10.05 WIB, bertempat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, memberikan edukasi kepada warga dan tokoh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Personel menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., melalui personelnya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” demikian imbauan yang disampaikan personel. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT PENGAMANAN MAKO, POLSEK KAPUAS HULU SIAGAKAN PERSONEL PADA SIANG HARI
Next Article WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR LAHAN
Admin Media

Related Posts

“Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

18 Oktober 2026 2:05 PM

Fadli Zon Bidik 2027: Dangdut Siap Resmi Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO

18 Oktober 2026 2:04 PM

Kapolres Kapuas Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Silaturahmi Lewat FSQ XII Kalteng

18 Oktober 2026 2:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.