Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 75, Humas Polda Babel Gelar Baksos Di Panti Asuhan Muara Kasih Bunda

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bangka Barat Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Tanjung

Siaran Media – 10 Tahun Astra Property, Perkuat Portofolio Komersial dan Industrial untuk Menjawab Peluang Baru di Pasar Properti Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Daerah»Adv Rahmat Hidayat, SH Apresiasi Putusan Bebas 2 Terdakwa dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit.
Daerah

Adv Rahmat Hidayat, SH Apresiasi Putusan Bebas 2 Terdakwa dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit.

andriagusBy andriagus19 Oktober 2026 7:55 PM0172 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ANALISNEWS OGAN KOMERING ULU – Adv Rahmat Hidayat, SH, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja No Perkara : 346/Pid/2026/Pn.Bta yang membebaskan dua terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kedua terdakwa tersebut yakni Saidin dan Merza Barokah. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.

“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa.dalam keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (19/10/2026).

Menurut Rahmat Hidayat putusan tersebut menjelaskan bahwa Putusan Bebas ini artinya Klien kami tidak unsur pidana, melainkan Perdata, jadi selesaikan dulu tentang keperdataan kepemilikan tanah kebun sawit, proses peradilan pidana harus selalu berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung, Ketua Majelis Hakim dan semua anggota, kami masyarakat yang notabene adalah korban dalam perkara ini telah mendapatkan keadilan telah mendapatkan kemanfaatan dan juga kepastian hukum.

Ia berharap putusan PN Baturaja tersebut menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukannya.

Sementara itu Kabiro Media Analisnews Kab OKU Andri Agus mengatakan Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa mendapatkan pendampingan hukum dari Penasihat hukum Rahmat Hidayat, SH

Andri menilai keberanian advokat mendampingi masyarakat yang menghadapi proses peradilan merupakan bagian penting untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.

“Advokat yang membela rakyat kecil dalam perkara seperti ini juga harus kita apresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan apa pun,” ujarnya.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Andri.

Ia berharap putusan PN Baturaja tersebut menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukannya.

Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Andri.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePramono Resmikan Dua Embung di Jakarta Timur untuk Dukung Pengendalian Banjir
Next Article Siaran Media – 10 Tahun Astra Property, Perkuat Portofolio Komersial dan Industrial untuk Menjawab Peluang Baru di Pasar Properti Indonesia
andriagus

Related Posts

Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Kapolres Gunung Mas Pantau Personel di Lapangan

19 Oktober 2026 1:19 PM

Polres Gunung Mas Edukasi Siswa tentang Perundungan, Serahkan Bantuan Oksigen dan Masker ke Sekolah

19 Oktober 2026 1:18 PM

Lewat Nusantara Run di TMII, Fadli Zon Ajak Masyarakat Rawat Kebinekaan Lewat Olahraga

18 Oktober 2026 8:40 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.