KAPUAS BARAT – Dalam upaya mengantisipasi serta mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Barat, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, terus secara konsisten menggiatkan langkah preventif di wilayah hukumnya. On Senin, 19 Oktober 2026, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, Bripka Misrani, melaksanakan kegiatan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan langsung mengenai penanggulangan Karhutla kepada warga di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Dalam kegiatan yang berlangsung hangat dan persuasif tersebut, Bripka Misrani menyampaikan serta menyerahkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan membakar hutan dan lahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak ekologis, kesehatan, serta sanksi hukum tegas yang dapat menjerat pelaku pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dan kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan Karhutla.
“Pencegahan Karhutla merupakan prioritas utama yang membutuhkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng ini, kami berharap warga semakin paham akan bahaya serta dampak fatal dari pembakaran lahan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan memilih metode pengolahan lahan yang ramah lingkungan tanpa merusak ekosistem,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi di Desa Sei Kayu terpantau aman, kondusif, dan bebas dari titik api (hotspot). Masyarakat menyambut baik imbauan yang diberikan serta berkomitmen untuk ikut serta menjaga wilayah Desa Sei Kayu agar tetap kondusif dan terbebas dari ancaman Karhutla.(MSN)
