Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUNAS XII PERBARINDO: Tedy Alamsyah Kembali Pimpin Industri BPR & BPRS 2026 – 2030

Dukung Jakarta Running Festival 2026, MRT Jakarta Beroperasi Mulai Pukul 03.00 WIB

Lewat “Dewasaku Membanggakanmu”, Lindee Cremona Ungkap Janji Tulus Bahagiakan Orang Tua

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat Pelabuhan Pelindo Sampit
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat Pelabuhan Pelindo Sampit

Admin MediaBy Admin Media20 Oktober 2026 6:24 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi dan imbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk sanksi pidana dan denda bagi pelaku, di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK 1 Polsek KP. Mentaya tersebut menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan. Dalam kegiatan ini, personel memberikan edukasi secara langsung serta menyampaikan imbauan melalui media spanduk agar masyarakat memahami bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat karhutla.
Personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering yang berpotensi memicu kebakaran. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan, sanksi hukum, dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta mendorong penerapan cara pengolahan dan pembukaan lahan yang baik tanpa membakar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak karhutla, mengetahui konsekuensi hukum bagi pelakunya, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek KP. Mentaya akan terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Mentaya Hulu Laksanakan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Wilkum Polsek Mentaya Hulu
Next Article Polsek KP. Mentaya Gelar Patroli Rawan Pagi untuk Jaga Kamtibmas di Pelabuhan Pelindo Sampit
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Tengah Subuh Keliling dan Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Desa Pujon

24 Oktober 2026 9:28 AM

POLSEK KAPUAS TENGAH LAKSANAKAN PATROLI DIMTAQ, CEGAH KENAKALAN REMAJA DAN JAGA KONDUSIFITAS KAMTIBMAS

24 Oktober 2026 9:20 AM

Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

24 Oktober 2026 9:15 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.