Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi dan imbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk sanksi pidana dan denda bagi pelaku, di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK 1 Polsek KP. Mentaya tersebut menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan. Dalam kegiatan ini, personel memberikan edukasi secara langsung serta menyampaikan imbauan melalui media spanduk agar masyarakat memahami bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat karhutla.
Personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering yang berpotensi memicu kebakaran. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan, sanksi hukum, dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta mendorong penerapan cara pengolahan dan pembukaan lahan yang baik tanpa membakar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak karhutla, mengetahui konsekuensi hukum bagi pelakunya, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek KP. Mentaya akan terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.