Analisnews.co.id | NABIRE – Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Papua Tengah. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau langsung penertiban kawasan hutan PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Kamis (22/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memastikan penertiban kawasan hutan dan pengamanan dari aktivitas pertambangan emas ilegal berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan serta pencabutan izin PT KEL kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan tersebut turut didampingi Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Penertiban PT KEL dilakukan menyusul sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan pertambangan. Di antaranya, aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, belum adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta tidak tersedianya jaminan reklamasi dan pascatambang.
Selain persoalan perizinan dan kewajiban lingkungan, pada 4 Agustus 2026 ditemukan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal di lokasi tersebut. Seluruhnya kemudian telah dideportasi.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam sekaligus menindak aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan dan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Penertiban juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta persoalan lingkungan.(red/py).
