Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Cek Barang Inventaris Dinas dan Kondisi Ruang Tahanan

Personel Piket Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari

Personel Piket Laks Giat Jaga Mako Malam

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Daerah»Panglima TNI Bersama Kapolri Pantau Penertiban Tambang Emas PT KEL di Papua Tengah
Daerah

Panglima TNI Bersama Kapolri Pantau Penertiban Tambang Emas PT KEL di Papua Tengah

yadiBy yadi23 Oktober 2026 7:40 AM072 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | NABIRE – Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Papua Tengah. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau langsung penertiban kawasan hutan PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Kamis (22/10/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memastikan penertiban kawasan hutan dan pengamanan dari aktivitas pertambangan emas ilegal berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan serta pencabutan izin PT KEL kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan tersebut turut didampingi Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Penertiban PT KEL dilakukan menyusul sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan pertambangan. Di antaranya, aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, belum adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta tidak tersedianya jaminan reklamasi dan pascatambang.

Selain persoalan perizinan dan kewajiban lingkungan, pada 4 Agustus 2026 ditemukan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal di lokasi tersebut. Seluruhnya kemudian telah dideportasi.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam sekaligus menindak aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan dan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Penertiban juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta persoalan lingkungan.(red/py).

#PenegakanHukum #Polri #TNI KawasanHutan Nabire PapuaTengah PertambanganIlegal PTKEL
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePT Zemangat Anak Bangsa Raih ASOCIO Digital Award 2026 Kategori AI in Workforce & Future Skill
Next Article Mencekam! Starvision Rilis First Look Datang Akan Pergi, Sajikan Horor Penuh Misteri di Tengah Hutan
yadi

Related Posts

Rano Karno Resmi Buka Jakarta Film Week 2026, Perkuat Langkah Jakarta Menuju Kota Sinema Dunia

22 Oktober 2026 8:29 PM

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Pusat Produksi Film Asia Tenggara, Investor Internasional Didorong Masuk

22 Oktober 2026 8:09 PM

Awali Masa Kepemimpinan, Kakorlantas Polri Aries Syahbudin Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

22 Oktober 2026 7:49 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.