Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JAGA KEAMANAN FASILITAS PELAYANAN PUBLIK, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI SIANG

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI KANTOR POS SEI HANYU, ANTISIPASI POTENSI GANGGUAN KAMTIBMAS

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN ILEGAL MINING

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga
Terkini

Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media23 Oktober 2026 1:58 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Jumat (23/10/2026) siang, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman, S.E.M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Dusun Utara Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat
Next Article Antisipasi Karhutla, Personel Polsek Dusun Utara Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat
Admin Media

Related Posts

JAGA KEAMANAN FASILITAS PELAYANAN PUBLIK, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI SIANG

23 Oktober 2026 3:32 PM

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI KANTOR POS SEI HANYU, ANTISIPASI POTENSI GANGGUAN KAMTIBMAS

23 Oktober 2026 3:28 PM

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN ILEGAL MINING

23 Oktober 2026 3:24 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.