Kapuas Timur-Demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, Personel Polsek Kapuas Timur rutin beri imbauan dan sosialisasi stop ilegal fishing pada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kegiatan imbauan dan sosialisasi kali ini berlangsung di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 10.00 Wib
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi. “Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya nelayan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan seperti trawl, racun, strum dan bom ikan”
Kapolsek Kapuas Timur juga menjelaskan kepada masyarakat sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
“Jika ada terjadi pelanggaran agar segera membuat laporan ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek Kapuas Timur (u11)