Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Kapuas Barat Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Penerbitan SKTLK

ANTISIPASI ADANYA GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SISPAM MAKO MALAM

Tingkatkan Keamanan Perbankan, Polsek Kapuas Barat Gelar Patroli & Binkamsa di BRI KCP Mandomai

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Pelabuhan Pelindo Sampit
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Pelabuhan Pelindo Sampit

Admin MediaBy Admin Media29 Oktober 2026 6:55 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit tersebut menyasar masyarakat, petugas keamanan pelabuhan, dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan sosialisasi secara langsung serta membagikan pamflet berisi imbauan pencegahan karhutla.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, termasuk para pekerja dan pengguna jasa di kawasan pelabuhan, semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental untuk Tingkatkan Disiplin Personel
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat di Icon Jelawat
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Barat Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Penerbitan SKTLK

29 Oktober 2026 8:46 PM

ANTISIPASI ADANYA GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SISPAM MAKO MALAM

29 Oktober 2026 8:45 PM

Tingkatkan Keamanan Perbankan, Polsek Kapuas Barat Gelar Patroli & Binkamsa di BRI KCP Mandomai

29 Oktober 2026 8:44 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.