KAPUAS BARAT – Polsek Kapuas Barat kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Kamis (29/10/2026), personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan Pelayanan Masyarakat (Yanmas) administrasi penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bagi warga yang kehilangan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu ATM.
Pelayanan yang berlangsung tertib dan humanis ini merupakan bentuk hadirnya Polri di tengah masyarakat guna mempermudah pengurusan administrasi kependudukan dan perbankan yang hilang.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa Polsek Kapuas Barat selalu siap memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya (gratis).
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang responsif dan memudahkan warga. Penerbitan SKTLK ini kami laksanakan sesuai prosedur agar masyarakat dapat segera mengurus kembali dokumen vital milik mereka seperti KTP dan ATM tanpa hambatan,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Polsek Kapuas Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menyimpan dokumen dan barang berharga pribadi.(Grt)
