Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dalam rangka menjaga situasi Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar Kelurahan Palingkau Lama

Suku Bunga AS Tetap, Mengapa Pasar Kripto Belum Bergerak Positif?

Selama Dilayani PT Railink, KAI Bandara dari Stasiun Wates Layani 948.336 Penumpang

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Pansus 19 DPRD Kota Bandung Dalami Raperda Pengarusutamaan Gender, Indri Rindani: Raperda PUG Harus Menjawab Kebutuhan Nyata Masyarakat
Terkini

Pansus 19 DPRD Kota Bandung Dalami Raperda Pengarusutamaan Gender, Indri Rindani: Raperda PUG Harus Menjawab Kebutuhan Nyata Masyarakat

hartonoBy hartono30 Oktober 2026 10:06 AM043 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

BANDUNG, Analisnews.co.id, — Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta tim penyusun naskah akademik. Pembahasan ini diarahkan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang jelas, serta mampu menjawab persoalan kesenjangan gender di tengah masyarakat.

Anggota Pansus 19 OPRD Kota Bandung, Indri Rindani, menekankan bahwa penyusunan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, kebijakan pengarusutamaan gender harus mampu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat serta mendorong penyelenggaraan pembangunan yang memberikan kesempatan dan akses secara adil bagi perempuan maupun laki-laki.

“Pengarusutamaan gender jangan hanya dipahami sebagai konsep dalam regulasi. Hal yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat diterapkan dalam program pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, penyusunannya harus memperhatikan kondisi di lapangan, didukung data yang akurat, serta memiliki mekanisme pelaksanaan dan evaluasi yang jelas,” demikian rumusan statemen Indri Rindani untuk melengkapi pemberitaan pembahasan Raperda PUG.

la juga menilai koordinasi antarorganisasi perangkat daerah menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan kebijakan tersebut.

Setiap OPD perlu memiliki pemahaman yang sejalan agar perspektif gender dapat terintegrasi dalam perencanaan program, penganggaran, hingga evaluasi hasil pembangunan. Dengan demikian, Raperda Pengarusutamaan Gender diharapkan tidak berhenti sebagai landasan normatif, tetapi dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan Kota Bandung yang lebih setara serta inklusif.

Pansus 19 DPRD Kota Bandung bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender. Berdasarkan dokumen susunan keanggotaan yang diterima, komposisi Pansus 19 adalah sebagai berikut:

Ketua:

1. Susi Sulastri, drg., M.H.Kes.

Wakil Ketua:

2. Christian Julianto Budiman.

Anggota:

3. H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.

4. Elton Agus Marian, S.E.

5. Angelica Justicia Majid.

6. H. Rizal Khairul, S.lp., M.Si.

7.H. Aries Supriatna, S.H., M.H.

8. Sendi Lukmanuthakim, S.H.

9. Asep Sudrajat, S.A.P.

10. Indri Rindani.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus 19 didukung oleh pembantu teknis, yaitu Hilman, Alma, dan Ajie. Komitmen Menghasilkan Regulasi yang Berdampak

Melalui pembahasan bersama DP3A dan tim penyusun naskah akademik, Pansus 19 DPRD Kota Bandung berupaya memastikan Raperda Pengarusutamaan Gender disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Pendalaman substansi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan memiliki tujuan yang jelas, dapat dijalankan oleh perangkat daerah, serta memungkinkan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pembangunan Kota Bandung yang lebih adil, setara, dan inklusif.

Pada akhirnya, pembangunan yang berkualitas tidak hanya diukur dari capaian fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan seluruh warga memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dan merasakan manfaat pe mbangunan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga
Next Article Antisipasi Karhutla, Personel Polsek Dusun Utara Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat
hartono

Related Posts

Dalam rangka menjaga situasi Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar Kelurahan Palingkau Lama

31 Oktober 2026 6:51 PM

Suku Bunga AS Tetap, Mengapa Pasar Kripto Belum Bergerak Positif?

31 Oktober 2026 6:49 PM

Selama Dilayani PT Railink, KAI Bandara dari Stasiun Wates Layani 948.336 Penumpang

31 Oktober 2026 6:47 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.