Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MENIKMATI PUISI ESAI DI TAMAN KOTA HADIRKAN DENNY JA DAN LUNCURKAN ANTOLOGI RUMAH ITU BERNAMA INDONESIA

Polsek Cempaga Patroli pengawasan distribusi BBM di SPBU

Jaga sitkamtibmas Polsek Cempaga laksanakan patroli KRYD

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga
Terkini

Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media30 Oktober 2026 10:06 AM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Jumat (30/10/2026) siang, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman, S.E.M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBangun Komunikasi Humanis, Polres Barito Utara Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Melalui Sholat Subuh Berjamaah
Next Article Pansus 19 DPRD Kota Bandung Dalami Raperda Pengarusutamaan Gender, Indri Rindani: Raperda PUG Harus Menjawab Kebutuhan Nyata Masyarakat
Admin Media

Related Posts

MENIKMATI PUISI ESAI DI TAMAN KOTA HADIRKAN DENNY JA DAN LUNCURKAN ANTOLOGI RUMAH ITU BERNAMA INDONESIA

31 Oktober 2026 4:38 PM

Polsek Cempaga Patroli pengawasan distribusi BBM di SPBU

31 Oktober 2026 4:29 PM

Jaga sitkamtibmas Polsek Cempaga laksanakan patroli KRYD

31 Oktober 2026 4:29 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.