Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Mentaya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan tentang larangan Karhutla beserta sanksi pidana dan denda bagi pelakunya di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan pengunjung di kedua lokasi dengan memberikan edukasi secara langsung serta menyampaikan imbauan melalui media spanduk tentang bahaya dan larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan lahan kering yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla serta ancaman sanksi hukum dan denda bagi siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diharapkan dapat menerapkan cara pengolahan dan pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan api.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.