Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KAPOLSEK KAPUAS TENGAH KUMPUL BERSAMA MASYARAKAT, PERKUAT SILATURAHMI DAN KERJASAMA HARKAMTIBMAS

POLISI BERSAMA MASYARAKAT (PBM), LANGKAH AKTIF POLSEK SELAT PERERAT SILATURAHMI

Media x Space 2026 BINUS University & Arcolabs Eksplorasi Seni, Teknologi, dan Pengetahuan Leluhur

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Pelabuhan Pelindo Sampit
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Pelabuhan Pelindo Sampit

Admin MediaBy Admin Media4 November 2026 3:52 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit tersebut menyasar masyarakat dan petugas keamanan (security) Pelindo. Sosialisasi dilaksanakan secara langsung dengan menyampaikan imbauan kamtibmas serta membagikan pamflet berisi larangan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi hukumnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek KP. Mentaya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan api serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat
Next Article Polsek KP. Mentaya Intensifkan Patroli Kamtibmas untuk Cegah Premanisme di Pelabuhan Sampit
Admin Media

Related Posts

KAPOLSEK KAPUAS TENGAH KUMPUL BERSAMA MASYARAKAT, PERKUAT SILATURAHMI DAN KERJASAMA HARKAMTIBMAS

4 November 2026 5:21 PM

POLISI BERSAMA MASYARAKAT (PBM), LANGKAH AKTIF POLSEK SELAT PERERAT SILATURAHMI

4 November 2026 5:15 PM

Media x Space 2026 BINUS University & Arcolabs Eksplorasi Seni, Teknologi, dan Pengetahuan Leluhur

4 November 2026 5:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.