Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Rabu (4/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, termasuk ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area lahan kering yang berpotensi memicu kebakaran.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla.
Masyarakat diharapkan memahami cara pengolahan dan pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa membakar, serta mengetahui konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan ini, Polsek KP. Mentaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla demi menjaga lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.