Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sampit – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta pengawasan internal terhadap personel, Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan apel pagi yang dirangkaikan dengan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) serta pengawasan internal (Wasinternal), pada Jumat, 6 November 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman Mako Polsek Parenggean

Cegah Kejahatan, Polsek Parenggean Tingkatkan Patroli Rawan malam di Kelurahan Parenggean

Pemkot Jaksel Revitalisasi Rumah Korban Kebakaran di Menteng Atas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media6 November 2026 1:48 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Basarang Polres Kapuas Polda Kalteng terus bergerak aktif mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, jumat (06/11/2026) siang.

Kapolsek Basarang melalui Ka SPKT III Aiptu Wahyudiono, menegaskan bahwa himbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatlantas Polres Cilegon Laksanakan Ops Patuh Maung 2026 Hari Ke-12, Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Ramayana Cilegon
Next Article Jaga Kamtibmas Polsek Basarang Rutin Patroli Dialogis Ke Pemukiman Warga
Admin Media

Related Posts

Sampit – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta pengawasan internal terhadap personel, Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan apel pagi yang dirangkaikan dengan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) serta pengawasan internal (Wasinternal), pada Jumat, 6 November 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman Mako Polsek Parenggean

6 November 2026 4:13 PM

Cegah Kejahatan, Polsek Parenggean Tingkatkan Patroli Rawan malam di Kelurahan Parenggean

6 November 2026 4:13 PM

Pemkot Jaksel Revitalisasi Rumah Korban Kebakaran di Menteng Atas

6 November 2026 4:13 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.