Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TINGKATKAN KESADARAN BAHAYA ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERI EDUKASI WARGA

CEGAH ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN ILEGAL MINING

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media6 November 2026 1:48 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Basarang Polres Kapuas Polda Kalteng terus bergerak aktif mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, jumat (06/11/2026) siang.

Kapolsek Basarang melalui Ka SPKT III Aiptu Wahyudiono, menegaskan bahwa himbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatlantas Polres Cilegon Laksanakan Ops Patuh Maung 2026 Hari Ke-12, Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Ramayana Cilegon
Next Article Jaga Kamtibmas Polsek Basarang Rutin Patroli Dialogis Ke Pemukiman Warga
Admin Media

Related Posts

TINGKATKAN KESADARAN BAHAYA ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERI EDUKASI WARGA

6 November 2026 3:24 PM

CEGAH ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

6 November 2026 3:21 PM

MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN ILEGAL MINING

6 November 2026 3:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.