Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

Go Tunes: Ketika Kegagalan Tak Membuat Lima Anak Muda Berhenti Bermimpi

Kapuas Murung terkait larangan membakar hutan dan lahan.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN SECARA RUTIN CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN SECARA RUTIN CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media3 Juni 2026 7:32 AM072 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng mengadakan sosialisasi pencegahan dan bahaya narkotika di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Rabu (03/06/2026) pukul 08.50 Wib.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk penyalahgunaan narkoba serta mendorong partisipasi aktif warga dalam memberantas peredarannya.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkotika dan cara mencegah penyalahgunaannya.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesadaran bersama tentang dampak buruk narkotika dan pentingnya menjaga lingkungan agar bebas dari ancaman peredaran narkoba,” ujar Ipda Zaenal.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan informasi tentang jenis-jenis narkotika yang beredar dan dampaknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta konsekuensi hukum bagi pengguna maupun pengedarnya.

“Kami menjelaskan dampak negatif narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial, hingga ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. Harapannya, masyarakat lebih memahami bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaannya,” ucapnya.

Selain edukasi, Polsek Kapuas Hulu juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkotika,” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDitreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api dan Penadahan, Empat Tersangka Diamankan
Next Article SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

13 September 2026 8:27 PM

Kapuas Murung terkait larangan membakar hutan dan lahan.

13 September 2026 8:14 PM

Polsek Kapuas Murung Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

13 September 2026 8:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.