Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SATLANTAS POLRES SERUYAN HADIRKAN PELAYANAN SAMSAT KELILING, DEKATKAN LAYANAN PAJAK KENDARAAN KEPADA MASYARAKAT

KECELAKAAN DI PERTIGAAN JALAN MT. HARYONO, SATLANTAS POLRES SERUYAN IMBAU PENGENDARA UTAMAKAN KESELAMATAN

BHABINKAMTIBMAS POLSEK DANAU SEMBULUH SAMBANG WARGA, AJAK PEMUDA BERPERAN AKTIF JAGA KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Terkini

SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media3 Juni 2026 7:35 AM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Polsek Kapuas Hulu telah melaksanakan imbauan melalui media spanduk bertuliskan “Stop Narkoba” di beberapa lokasi yang dianggap rawan tindak pidana narkoba yang dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (03/06/2026) pukul 12.00 WIB

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengungkapkan bahwa imbauan melalui mesia spanduk ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. “Kami telah rutin melaksanakan imbauan stop narkoba melalui media spanduk ini,” jelasnya.

Kapolsek Kapuas Hulu menyebutkan bahwa maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian. “Kami prihatin dengan peningkatan kasus narkoba dan akan terus berupaya memberantasnya melalui langkah-langkah preventif serta penegakan hukum,” katanya.

Polsek Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan narkoba dengan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Mari kita jaga masa depan anak-anak kita. Sukses dan prestasi dapat diraih tanpa narkoba,” tegas Ipda Zaenal.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. “Dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN SECARA RUTIN CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Next Article ‎Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Admin Media

Related Posts

SATLANTAS POLRES SERUYAN HADIRKAN PELAYANAN SAMSAT KELILING, DEKATKAN LAYANAN PAJAK KENDARAAN KEPADA MASYARAKAT

22 Juli 2026 8:02 PM

KECELAKAAN DI PERTIGAAN JALAN MT. HARYONO, SATLANTAS POLRES SERUYAN IMBAU PENGENDARA UTAMAKAN KESELAMATAN

22 Juli 2026 7:59 PM

BHABINKAMTIBMAS POLSEK DANAU SEMBULUH SAMBANG WARGA, AJAK PEMUDA BERPERAN AKTIF JAGA KAMTIBMAS

22 Juli 2026 7:53 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.