Example 728x250
Kalteng

Polsek Permata Kecubung Gencarkan Himbauan Pencegahan Karhutla ke Warga

8
×

Polsek Permata Kecubung Gencarkan Himbauan Pencegahan Karhutla ke Warga

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 09 at 10.31.55 533ee8c0 scaled

Polres Sukamara – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering terjadi saat musim kemarau, Polsek Permata Kecubung intensif melakukan patroli sambil memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pentingnya pencegahan Karhutla, Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga tentang bahaya Karhutla dan dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan, Rabu (09/10/2024) Pagi.

Personel Polsek Permata Kecubung menyambangi beberapa desa di wilayah hukum mereka, memberikan edukasi tentang larangan membakar lahan secara sembarangan. Dalam himbauannya, polisi menekankan bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Warga diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan menghindari kegiatan yang dapat memicu kebakaran.

Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal menjelaskan bahwa patroli dan himbauan ini merupakan langkah pencegahan dini untuk meminimalisir potensi terjadinya Karhutla. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar aturan, asap yang dihasilkan juga berbahaya bagi kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan lansia,” tegasnya.

Dengan adanya patroli dan penyuluhan rutin ini, diharapkan masyarakat lebih memahami risiko dan bahaya Karhutla serta ikut aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Polsek Permata Kecubung berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi pencegahan Karhutla sebagai upaya melindungi wilayah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.