Polres Sukamara – Sat Polairud Polres Sukamara melakukan kegiatan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan menyetrum ikan di sungai. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem perairan serta mencegah kerusakan habitat ikan yang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan sumber daya perikanan di wilayah Kabupaten Sukamara, Rabu (23/10/2024) Pagi.
Dalam imbauannya, personel Sat Polairud mengingatkan warga bahwa praktik penyetruman ikan tidak hanya membahayakan ekosistem sungai, tetapi juga melanggar hukum. Mereka mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan perairan dengan menggunakan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Selain itu, personel juga mengedukasi masyarakat mengenai dampak jangka panjang dari penggunaan setrum terhadap kehidupan ikan dan kualitas air sungai.
Kasat Polairud Polres Sukamara AKP Sapril, S.E. menegaskan pentingnya menjaga kelestarian sungai untuk kepentingan bersama. “Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik menyetrum ikan karena bisa merusak ekosistem sungai dan membahayakan keberlangsungan ikan di perairan. Mari kita jaga sungai kita agar tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Warga yang menerima sosialisasi ini menyambut baik langkah Sat Polairud Polres Sukamara dalam melindungi lingkungan perairan. Mereka berjanji untuk lebih bijak dalam menangkap ikan dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian sungai. (HMS)