Example 728x250
BeritaHukumJabarKriminalPolitikSosialTerkini

Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Narasumber Di Acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Bersama Masyarakat GKP Dan HNSI Di Cipatujah, Berikut Pesannya!!!

58
×

Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Narasumber Di Acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Bersama Masyarakat GKP Dan HNSI Di Cipatujah, Berikut Pesannya!!!

Sebarkan artikel ini
IMG 20241118 WA0028

AnalisNews.co.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya mensosialisasikan pendidikan pemilih kepada seluruh lapisan masyarakat, hal tersebut bertujuan agar terbentuk pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya serentak 2024. Tingginya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satunya, penyebaran informasi aktual yang merata terkait Pemilu. Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting terutama dalam kaitannya dengan pelayanan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Acara sosialisasi pendidikan pemilih tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Kali ini KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di dua tempat dalam satu hari, yakni di Gereja Kristen Pasundan (GKP) dan bersama masyarakat nelayan di kantor Sekretariat DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di Kecamatan Cipatujah, (Minggu, 18 November 2024).

Acara dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Tasikmalaya Cecep Hamzah Pansuri, beserta jajaran, Ia Zam Zam Dihlan Divisi Sosdiklih Parmas SDM PPK Kecamatan Cipatujah, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra Setiawan Foster Simatupang (Narasumber), Wakil Ketua Majelis Gereja Kristen Pasundan (GKP) Kecamatan Cipatujah Handoyo berserta puluhan jamaat, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tasikmalaya Dedi Mulyadi beserta puluhan warga nelayan dan para tamu undangan lainnya.

IMG 20241118 WA0013

Dalam sambutannya Kadiv Sosdiklih Parmas Dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya Cecep Hamzah Pansuri menyampaikan, bahwa sosialisasi pendidikan pemilih ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang dan merupakan kunci untuk menciptakan pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Cecep pun berpesan kepada seluruh peserta audiens yang hadir agar sama-sama mensukseskan Pilkada 2024 nanti dengan mengajak masyarakat yang lain agar datang ke TPS untuk mengambil hak pilihnya. Karena menurutnya, satu suara sangat berarti dan berpengaruh besar terhadap kemajuan Kabupaten Tasikmalaya melalui calon pemimpin yang akan dipilih oleh masyarakat nanti.

“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka. Maka melalui acara sosialisasi dan pendidikan pemilih ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pendidikan pemilih ini juga merupakan kunci untuk menciptakan pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Maka dari itu, mari kita sama-sama sukseskan Pilkada nanti dan mengajak masyarakat yang lain agar datang ke TPS untuk mengambil hak pilihnya, karena satu suara sangat berarti dan berpengaruh besar terhadap kemajuan Kabupaten Tasikmalaya melalui calon pemimpin yang akan dipilih oleh masyarakat”, ungkapnya.

Selain itu, Cecep pun mengatakan, untuk bisa memenangkan pemilihan serentak dalam Pilkada 2024 saat ini, khususnya di tingkat Kabupaten Tasikmalaya para paslon Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan suara minimal lima ratus ribu suara, sedangkan angka golput dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya hampir mencapai sebanyak tiga ratus ribu suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-Kabupaten Tasikmalaya. Cecep pun mengatakan sesuai ketentuan yang ada bahwa hari ini masih dalam proses tahapan melayani pemilih yang kategori pindah memilih dengan ketentuan karena pekerjaan, dirawat di rumah sakit, adanya bencana dan adanya pemilih yang di lapas. Empat kriteria tersebut masih bisa dilayani sampai hari ke-7 menjelang pemilihan. Adapun masyarakat yang berada diluar Kabupaten Tasikmalaya atau masyarakat luar Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa memberikan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kecuali ada surat keterangan rekomendasi dari Kelurahan atau Desanya dan hanya dapat memilih satu suara yakni calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat.

“Untuk syarat memenangkan pemilihan serentak dalam Pilkada 2024 mendatang, setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya minimal harus mendapatkan sebanyak lima ratus ribu suara, sedangkan angka golput dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya hampir mencapai sebanyak tiga ratus ribu suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-Kabupaten Tasikmalaya. Maka dari itu saya berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta mengingatkan kembali kepada tetangga, keluarga dan orang-orang disekitarnya untuk dapat hadir ke TPS masing-masing pada tanggal 27 November nanti dalam rangka memberikan hak pilihnya. Dan perlu saya sampaikan, sesuai ketentuan yang ada bahwa hari ini masih dalam proses tahapan melayani pemilih yang katagori pindah memilih dengan ketentuan karena pekerjaan, dirawat di rumah sakit, adanya bencana dan adanya pemilih yang di lapas. Empat kriteria tersebut masih bisa dilayani sampai hari ke-7 menjelang pemilihan. Untuk masyarakat yang berada diluar Kabupaten Tasikmalaya atau masyarakat diluar Kabupaten Tasikmalaya tapi berada atau tinggal di Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa memberikan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kecuali ada surat keterangan atau rekomendasi dari Kelurahan atau Desa setempat dan hanya bisa memberikan hak pilihnya satu suara saja yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat”, tegasnya.

IMG 20241118 WA0005

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra Setiawan Foster Simatupang selaku salah satu narasumber acara dalam sambutannya baik di Gereja Kristen Pasundan (GKP) ataupun di Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengatakan, peranan media sangatlah penting dalam momen pilkada 2024 saat ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, hal tersebut sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 3 UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu Chandra pun menyampaikan dan berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengajak sekaligus mengingatkan kembali masyarakat lainnya agar dapat hadir ke TPS untuk memberikan hak pilihnya pada tanggal 27 November mendatang sekaligus menolak politik uang yang selama ini mengotori serta menjadi ancaman besar dalam pesta demokrasi Pilkada. Karena menurutnya politik uang atau yang disebut money politik adalah induk dari korupsi, dan masyarakat yang memilih calon Kepala Daerah karena politik uang sama halnya melahirkan sosok seorang pemimpin yang akan korupsi dikemudian hari.

“Sebagai salah satu pilar demokrasi, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Secara garis besar sajian penting pers terkait Pilkada terbagi atas peserta Pilkada, regulasi dan penyelenggara pilkada, tahapan Pilkada, pengamanan Pilkada, serta peran serta masyarakat. Sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 3 UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Artinya, selain memberi informasi, pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pilkada 2024 ini. Peran media dalam pilkada sangat penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Media harus menjalankan perannya secara profesional, independen, dan berimbang agar dapat memberikan informasi yang akurat dan mendorong partisipasi pemilih yang cerdas. Maka dari itu, kembali saya sampaikan dan tegaskan, Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Jadi keberhasilan Pilkada tidak hanya bergantung pada KPU, Bawaslu ataupun instansi yang terkait lainya seperti peran sentral penegakan hukum terpadu (Sentral Gakkumdu), tetapi perlu ada peran serta aktif dari masyarakat yang sama-sama mengawasi keberlangsungan Pilkada 2024 ini, karena Pilkada ini adalah kompetisi politik yang rentan terjadinya pelanggaran, yang akan berisiko pada terganggunya pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan hasilnya tidak diterima oleh rakyat”, tegas Chandra.

“Media juga berperan penting dalam sosialisasi ini untuk melakukan liputan dan menyebarkan informasi melalui platform mereka dan memastikan bahwa pesan-pesan edukatif dalam acara ini menjangkau lebih banyak orang. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya paham akan hak dan kewajibannya sebagai pemilih, tetapi juga termotivasi untuk berpartisipasi secara aktif dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 datang. Mari kita sama-sama mengajak dan mengingatkan kembali saudara-saudara kita, teman, kerabat, tetangga dan orang-orang terdekat kita lainnya agar bisa datang ke TPS masing-masing untuk memberikan hak pilihnya, hal itu juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya golput pada Pilkada nanti, karena satu suara sangatlah berarti dan sangat berpengaruh untuk kemajuan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya ini untuk lima tahun ke depan menjadi lebih baik dari yang sudah baik. Semoga siapapun calon pemimpin baik Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat dan atau Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang akan menang nanti, mereka bisa menjadi pemimpin yang amanah sesuai dengan harapan kita semuaā€¯, imbuhnya.

“Selain golput, masalah yang selama ini terjadi dan mengotori jalannya pilkada sekaligus menjadi ancaman serius bagi kita semua yakni politik uang atau yang disebut dengan money politik. Politik uang adalah mother of corupcion atau induknya korupsi. Jika Paslon Kepala Daerah di semua tingkatan yang ingin dipilih oleh masyarakat karena melakukan politik uang, maka dirinya akan melakukan upaya korupsi dikemudian hari saat dirinya menjabat, hal tersebut dilakukan karena besarnya biaya politik yang telah dirinya keluarkan dan tentunya pasti akan memikirkan bagaimana caranya menarik modal atau biayanya tersebut dikemudian hari saat dirinya menang dengan upaya melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, masyarakat yang memilih calon Kepala Daerah karena politik uang, sama halnya melahirkan sosok pemimpin yang akan korupsi dikemudian hari ketika calon Kepala Daerah tersebut menang. Untuk sanksi pidana pun bukan hanya berlaku kepada pihak yang memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pilihan pemilih, tapi penerima pun dapat disanksi. Seperti yang sudah ditegaskan dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan, setiap orang yang melakukan pemberian kepada pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan, serta denda maksimal Rp. 1 miliar. Kemudian pada Pasal 187A ayat 2 tertulis bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Maka dari itu, selain mengawasi adanya politik uang tersebut, mari kita sama-sama lawan dan tolak politik uang dari pihak Paslon manapun demi kemajuan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya selama lima tahun kedepan”, tutupnya. (Tim/Red).

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.