Example 728x250
Terkini

Polres Barito Utara Perketat Pengamanan di Kantor Bawaslu Pasca Rapat Pleno KPU

69
×

Polres Barito Utara Perketat Pengamanan di Kantor Bawaslu Pasca Rapat Pleno KPU

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 08 at 15.58.23 112a5973

Barito Utara, 8 Desember 2024 – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca rapat pleno KPU, Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, memperketat pengamanan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kabagops Polres Barito Utara, AKP Masriwiyono, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memastikan semua tahapan Pilkada berjalan lancar.

“Kantor Bawaslu adalah salah satu lokasi strategis yang berperan penting dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran selama Pilkada. Pengamanan di lokasi ini kami perketat untuk memastikan tidak ada gangguan yang dapat menghambat jalannya proses pasca pemungutan suara,” ujar AKP Masriwiyono.

Polres Barito Utara telah menempatkan personel khusus untuk berjaga di Kantor Bawaslu selama 24 jam. Selain itu, patroli rutin di sekitar area juga dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.

Dalam pelaksanaannya, pengamanan ini juga melibatkan koordinasi erat dengan pihak Bawaslu dan elemen terkait lainnya. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman, tidak hanya bagi pihak Bawaslu tetapi juga masyarakat secara umum,” tambahnya.

Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mendukung jalannya proses demokrasi. Warga juga diharapkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.

Dengan pengamanan ketat ini, diharapkan semua tahapan Pilkada di Kabupaten Barito Utara dapat berlangsung kondusif, damai, dan sesuai aturan yang berlaku.(Ryt)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.