Example 728x250
Jabar

Pemerintah Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah Bagikan Sertifikat PTSL Kepada 85 Warga

46
×

Pemerintah Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah Bagikan Sertifikat PTSL Kepada 85 Warga

Sebarkan artikel ini
IMG 20241227 WA0030 1 scaled

Kab. Tasikmalaya, — Pemerintah Desa (Pemdes) Dawagung, Kecamatan Rajapolah, menggelar pembagian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga setempat. Acara yang berlangsung pada hari Jumat (27/12/2024) yang digelar di GOR Desa Dawagung ini pun disambut antusias oleh masyarakat yang telah lama menantikan dokumen legalitas tanah mereka.

Kepala Desa Dawagung H. Trio Wibowo Budi menyampaikan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. “Kami berharap sertifikat ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, baik untuk keperluan administrasi maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.

Lanjut Kades Dawagung H. Trio Wibowo Budi menambahkan, Program PTSL ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara sistematis, sehingga seluruh masyarakat dapat memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.

“Alhamdulillah warga yang hadir mengapresiasi langkah pihak Pemdes Dawagung dan berharap program serupa terus berjalan di masa depan,” imbuhnya

Selain itu juga, H. Trio Wibowo menjelaskan, Pembagian sertifikat ini menjadi salah satu upaya Pemdes Dawagung dalam mendukung program pemerintah pusat untuk mencapai target reforma agraria yang merata di seluruh wilayah.

“Adapun untuk pengajuan PTSL awal itu sebanyak 95 orang atau 95 bidang tanah, akan tetapi total penerima yang sudah beres atau jadi yaitu sebanyak 85 orang atau 85 budang tanah, dan sisanya 10 orang karena terkendala tidak sesuai bidang tanahnya atau tumpang tindih sertifikat atau sertifikatnya sudah ada,” jelasnya. (****)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.