BUTON UTARA, AnalisNews.co.id-Aktivis anti korupsi Sulawesi Tenggara, Mawan mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2021.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raha tidak tepat karena hanya menyasar kontraktor pelaksana, sementara kontraktor utama tidak tersentuh hukum.
“Ada indikasi kongkalikong antara pihak Kejaksaan Negeri Raha dengan kontraktor utama. Ini sangat mencurigakan dan tidak seharusnya terjadi,” tegas Mawan kepada wartawan.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Mawan telah melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil sejalan dengan visi pemberantasan korupsi dan pencegahan kebocoran anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Mawan, yang dikenal konsisten dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Buton Utara, berharap Jamwas dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Sepanjang karirnya sebagai aktivis anti korupsi, Mawan telah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi yang berujung pada vonis pidana.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tambahnya. (Adm)