Example 728x250
Sultenggara

PPPK di Butur Dikenakan Biaya Rp600.000 untuk Tes Kejiwaan

203
×

PPPK di Butur Dikenakan Biaya Rp600.000 untuk Tes Kejiwaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250114 211316
Antrian Peserta PPPK yang akan mengikuti tes kejiwaan di Aula Bapedda pada Senin (13/01/2025).

BUTON UTARA,AnalisNews.co.id – Di hari kedua sebanyak kurang lebih 600 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara telah menjalani tes kejiwaan dengan biaya Rp600.000 per orang. Tes tersebut dilaksanakan di Aula Bapedda Butur.

Berdasarkan perhitungan, total dana yang terkumpul dari tes yang dimulai sejak 13 Januari 2025 ini mencapai Rp360.000.000.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (14/1/2025) malam mengenai regulasi yang mengatur besaran biaya tersebut, Kepala RSUD Butur, dr. Wa Ode Forta Nita hanya menjawab singkat, “Ada.” Namun ketika diminta menjelaskan apakah regulasi tersebut berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), dr. Forta belum memberikan jawaban.

Terkait pertanggungjawaban penggunaan dana, Forta selaku panitia penyelenggara menyatakan bahwa pihaknya membuat laporan kegiatan harian.

“Setiap hari ada laporan kegiatan karena kami hanya sebagai penyelenggara yang ditunjuk oleh daerah,” jelasnya.

Tes kejiwaan yang diselenggarakan RSUD Kabupaten Buton Utara ini masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. (Adm)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.