Example 728x250
HukumJabarKriminalTerkini

Chandra Foetra S ; Kejari Kabupaten Tasikmalaya Terapkan SOP Pengunjung Termasuk Wartawan Wajib Simpan Handphone Sama Halnya Bertentangan Dengan Sejumlah Undang Undang!!!

861
×

Chandra Foetra S ; Kejari Kabupaten Tasikmalaya Terapkan SOP Pengunjung Termasuk Wartawan Wajib Simpan Handphone Sama Halnya Bertentangan Dengan Sejumlah Undang Undang!!!

Sebarkan artikel ini
SOP Kejari

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Kejaksaan Republik Indonbesia sebagai lembaga penegak hukum dituntut untuk transparan dalam menjalankan tugasnya. 

Namun bagaimana jadinya jika acuan dari Undang-Undang tersebut diatas dilanggar dan malah berbalik arah dengan perannya sebagai penegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia. Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi jawa barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melarang setiap pengunjung untuk membawa handphone saat masuk ke ruang kantor Kejaksaan dan harus terlebih dahulu dititipkan sekaligus disimpan di lemari khusus tempat penyimpanan dengan alasan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Yang lebih mirisnya lagi, hal tersebut diberlakukan bukan hanya untuk masyarakat biasa saja yang hendak berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, namun terjadi juga kepada Wartawan yang sedang melaksanakan salah satu tugasnya yakni melakukan konfirmasi bersama pihak Kejaksaan setempat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S, menilai SOP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang melarang setiap pengunjung termasuk seorang Wartawan yang sedang melaksanakan salah satu tugasnya sebagai seorang Jurnalis yakni melakukan konfirmasi atau wawancara bersama pihak Kejaksaan setempat untuk membawa handphone dan harus terlebih dahulu disimpan, hal tersebut sangat bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) melarang setiap pengunjung untuk membawa handphone ketika masuk ke ruang kantor Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya saya duga itu sudah berlangsung sangat lama, bahkan hal tersebut juga diberlakukan kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugas sebagai jurnalis untuk melakukan konfirmasi atau wawancara bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Salah satunya pernah terjadi terhadap saya sendiri beberapa waktu lalu ketika saya bersama tim hendak melakukan konfirmasi. Saya menilai hal tersebut sangat bertentangan dengan Sejumlah Undang-Undang yang diantaranya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Selain itu, dalam Pasal 28 Undang-Undang Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari Pasal 28A sampai 28J yang melengkapi wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seperti yang di tegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi ; Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia“, ungkap Chandra.

Lebih lanjut orang yang memilki darah campuran antara Batak dan Sunda ini menegaskan, Selain bertentangan dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar tahun 1945, SOP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang melarang atau meminta setiap pengunjung termasuk Wartawan untuk membawa handphone ketika sedang melaksanakan tugas untuk melakukan konfirmasi atau wawancara tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 dan 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menegaskan : (1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia; (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam Pasal 4 Ayat 1 sampai 3 juga ditegaskan, (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Adapun dalam Pasal 6 huruf a sampai e menegaskan, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran”, paparnya.

“Dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Namun dengan adanya SOP Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang melarang setiap pengunjung termasuk wartawan untuk membawa handphone ketika masuk ke ruang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan meminta untuk disimpan di sebuah laci penyimpanan yang sudah disediakan tersebut sangat bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang diatas. Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan instansi yang terkait serta berwenang lainnya agar memberikan sanksi tegas terhadap pihak Kejakasaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang sudah membuat sekaligus menerapkan SOP yang bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang tersebut diatas”, tegas Chandra. (Tim/Red).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"