Analisnews.co.id- Lampung Utara– Pada Minggu, 09/02/2025 telah terjadi teror fitnah melalui link berita yang disebar luaskan via whatsapp. Hal tersebut membuat korban inisial “BS” merasa di zolimi. Hingga akhirnya mengerucut, korban yang merasa dirugikan membuat laporan Polisi terkait kehilangan Sertifikat tanah milik korban.
Kronologis awal bermula pada tanggal 02 Pebruari 2025, korban “BS” didatangi beberapa orang di tempat usahanya. Yaitu wisata edukasi lembah madu baru raharja yang terletak di kecamatan Sungkai Utara, kabupaten Lampung utara.
Salah satu diantara mereka yang datang ada yang dikenal oleh korban yaitu inisial “A”. Hal tersebut menurut keterangan korban saat menceritakan didepan Tim Media blbNewsTv dan tim media Analisnews pada 03 Pebruari 2025.
Korban “BS” (57 thn) menceritakan kronologi tujuan kedatangan orang orang tersebut, mereka mengatakan secara langsung terkait tanda tangan Palsu pada surat jual beli tanah milik Alm Wito bin Legimin. Mereka langsung menuduh dengan dugaan korban “BS” Telah memalsukan tanda tangan Alm Wito selaku pemilik/ penjual tanah di saat “BS” akan membeli tanah tersebut. Serta mereka yang datang itu membawa Foto copy dokumen surat- surat dan foto copy sertifikat asli.
Sontak saja korban “BS” terkejut, merasa heran dengan pertanyaan- pertanyaan dari orang- orang tersebut dengan menuduh korban “BS” memalsukan tanda tangan Alm wito, (sambil meneteskan air mata korban “BS” menceritakan di depan awak media blbNewsTv dan tim Analisnews.
Bahkan KORBAN “BS” (57 thn) Lebih terkejut lagi saat melihat Foto copy dokumen surat- surat jual beli dan foto kopy sertifikat asli ada di tangan mereka yang datang.
Korban “BS” karena merasa tidak pernah melakukan atau memalsukan tanda tangan Alm Wito bin Legimin sewaktu membeli tanah terhadap dokumen surat jual beli itu. Sempat kebingungan dan emosi, kok bisa ada pertanyaan seperti itu dan kok bisa ada foto copy dokumen sertifikat pada mereka yang datang menuduh saya (BS) memalsukan tanda tangan “ucap BS.
Padahal selama ini Korban BS mencari- cari keberadaan dokumen tersebut, dikira hilang atau tersimpan di tempat rumahnya yang lain, ternyata ada pada mereka.
Terjadilah tanya jawab antara Korban “BS” dengan Sekelompok orang (mereka), di mana korban “BS” menyatakan dari siapa kalian mendapatkan dokumen surat- surat ( surat jual beli, sertifikat tanah dan kwitansi Pembayaran) itu????
Akhirnya mereka ( sekelompok orang- orang itu) menjelaskan bahwa informasi dokumen surat- surat itu dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Tambah kaget korban “BS” mendengar jawaban tersebut. Kok bisa BPN memberikan dokumen tersebut??? Ujar BS penuh tanda tanya.
Dan korban “BS” akan mempertanyakan informasi kebenaran jawaban tersebut ke pihak BPN ke depan nantinya dengan di dampingi kuasa hukumnya terkait apakah benar itu sumber dari BPN???
Orang orang tersebut yang datang tidak di kenal akrab oleh korban BS, ungkapnya dengan suara gemetar di depan media blbNewsTv.com.
Berlanjut untuk hari esoknya tanggal 3 – Februari – 2025 , korban BS menerima Link link Pemberitaan media online Melalui Nomor Pribadi WhatsApp nya, di situ menceritakan isi berita dengan judul : 👇
1. Tangkap Dan Penjarakan Oknum Masyarakat Yang Diduga Memalsukan Dokumen Jual Beli Tanah
2. Diduga Mafia Tanah BS Memalsukan Tanda Tangan Penjual Yang Telah Meninggal Dunia Di Desa Baru Raharja
Karena Korban BS tidak merasa melakukan itu, akhirnya korban BS di dampingi Kuasa Hukum, Keluarga, Ketua RT dan Tim Media blbNewsTv mendatangi kediaman ahli waris yang menyaksikan jual beli waktu itu sewaktu pak wito masih hidup untuk mengkonfirmasi menanyakan kebeneran informasi berita tersebut.
Saat ka biro blbNewsTv Mewawancarai ahli waris wito/SAKSI saat jual beli yaitu Mas K ( KANAN) Menceritakan bahwa benar tanah itu sudah di jual orang tua kami pada pak BS ( budi santoso) sewaktu ayah kami masih hidup pada tahun 2017, yang menanda tangani adalah ayah kami sendiri yaitu Alm Wito dan saya kanan anaknya juga menanda tangani sebagai salah satu saksi dari pihak ahli waris.
Dan terkait informasi berita online yang mengatakan bahwa ayah saya wito meninggal pada tahun 2012 itu tidak benar, ayah saya wafat pada tahun 2018 , tepatnya tanggal 07 – 09 – 2018.
Jadi sewaktu jual beli ayah saya wito masih hidup di tahun 2017 dan beliau sendiri yang menanda tangani itu, jadi TIDAK LAH BENAR TUDUHAN DARI OKNUM OKNUM yang mengatakan bahwa Pak BUDI SANTOSO ( BS) MEMALSUKAN TANDA TANGAN AYAH SAYA DAN MEMALSUKAN MAKAM ( TAHUN KEMATIAN) ayah saya. Ucap Kanan selaku ahli waris pada wawancara dengan ka biro blbNewsTv yang di dokumentasikan Dalam Format Vidio. ( 4 – Februari – 2025 ).
Karena merasa bingung, sedih, takut dan merasa di zolimi, akhirnya Korban BS berfikir selama beberapa hari, dan akhirnya beliau bersama Kuasa Hukumnya membuat Laporan Polisi Terkait Hilangnya dokumen surat jual beli dan sertifikat asli tanah tersebut, yang awalnya di kira lupa dimana menyimpan nya , malah tiba tiba datang bersama kehadiran orang orang yang menuduh BS memalsukan tanda tangan.
Laporan kehilangan dokumen surat surat sudah di terima dengan surat laporan Polisi : LP/C/35/II/2025/SPKT/SEK SK UTARA/RES LAMUT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 6 – Februari – 2025.
Kesimpulan nya : korban BS mencurahkan isi hatinya di depan Tim media blbNewsTv bahwa saya BS Tidak ada masalah dengan siapa pun apalagi terhadap rekan rekan media, malah saya ingin berteman dengan rekan rekan jurnalis media.
Tapi saya ingin tau siapa sumber informasi kalian yang memberikan informasi fitnah bahwa saya di duga memalsukan tanda tangan, hinga memalsukan tahun kematian pada makam kuburan Alm pak wito serta memalsukan akta kematian.
Saya ingin sertifikat dan dokumen surat surat milik saya mohon di kembalikan ke saya. Itu saja, ucapnya dengan tatapan sedih di depan tim media blbNewsTv.
Dari sungkai utara Lampung utara
(AYU JURNAL 5 & team) dan Saparudin/ Japrak.