Example 728x250
Jateng

Kades Rendeng Imam Sugiarto dan ATR/BPN Remby Serahkan Sertifikat PTSL, Wujud Kepastian Hukum dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

127
×

Kades Rendeng Imam Sugiarto dan ATR/BPN Remby Serahkan Sertifikat PTSL, Wujud Kepastian Hukum dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Rembang Analis News : Kepala Desa Rendeng, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, Imam Sugiarto, saat di temui di kantornya Kamis (13/2/2025), mengatakan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Rendeng, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang telah mencapai tahap penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

Menurutnya acara ini merupakan hasil kerja sama antara Desa Rendeng Kecamatan Sale dengan ATR/BPN Kabupaten Rembang. Penyerahan sertifikat dilakukan di Desa sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 187 bidang tanah yang terdaftar dalam program PTSL 2024 telah resmi mendapatkan sertifikat. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam berbagai aspek, termasuk pengelolaan lahan dan permodalan usaha.

Menurutnya, program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha. Dengan demikian, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

Program PTSL juga berperan penting dalam mencegah sengketa tanah yang kerap terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya sertifikat yang sah, batas-batas kepemilikan tanah menjadi jelas, sehingga potensi konflik antarwarga dapat diminimalisir. Hal ini tentu menjadi keuntungan besar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi ketidakjelasan dalam status kepemilikan tanahnya.

Sementara itu salah seorang petugas dari pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep mengatakan bahwa Manfaat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Desa Rendeng juga sangat signifikan. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini memberikan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara lebih produktif, baik untuk pertanian, usaha, maupun kepentingan ekonomi lainnya. Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengelola dan mengembangkan tanah yang mereka miliki.

Dia menjelaskan bahwa Kepala Desa Rendeng dan jajarannya turut berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Dukungan penuh dari pemerintah desa Rendeng menjadi salah satu faktor utama keberhasilan program PTSL di desa ini. Partisipasi aktif masyarakat serta koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan pihak terkait menjadi kunci utama dalam kelancaran pelaksanaan program.

Diharapkan, program PTSL ini dapat terus berlanjut pada tahun 2025 dengan cakupan yang lebih luas. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan semakin banyaknya sertifikat yang diterbitkan, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan sengketa tanah semakin berkurang.

Ke depan, sinergi antara pemerintah desa, dan masyarakat harus terus diperkuat agar program seperti PTSL dan pengelolaan lahan dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi mereka. (Biro Jateng)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur