Example 728x250
BeritaTerkini

Pengelolaan Keuangan Pemda Malaka Buruk Hingga Terlilit Utang Dari Rentenir, Agus Nahak Anggota DPRD NTT Desak Agar Segerah Bayar

3274
×

Pengelolaan Keuangan Pemda Malaka Buruk Hingga Terlilit Utang Dari Rentenir, Agus Nahak Anggota DPRD NTT Desak Agar Segerah Bayar

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id_Malaka, Pemerintah Kabupaten Malaka terlilit banyak utang dari para rentenir. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Nahak, mendesak agar utang tersebut harus segera dilunasi.

Utang itu dipinjam pada Tahun 2022 lalu oleh bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka dari ALL (Rentenir) Asal Desa Bakateu, Kecamatan Malaka Tengah dengan nilai sebesar Rp.120 juta.

Agustinus Nahak kepada media mengaku heran dengan tindakan pemerintah daerah yang meminjam uang dari rentenir.

”Saya heran pemerintah kok pinjam uang di rentenir, ini menandakan bahwa pengelolaan uang di Pemda Malaka sangat buruk”, ucapnya.

Selain itu, Ia juga menyoroti peran Inspektorat Malaka dalam mengawasi praktik pinjam-meminjam semacam ini.

”Inspektorat Malaka jangan tinggal diam dengan praktik pinjam-meminjam model ini, apalagi negara meminjam ke rentenir, ada apa ini?” tegas Agustinus.

Bahkan ia menilai Bupati Simon Nahak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah telah gagal dalam pengawasan dan harus ikut bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Sang pemilik uang ALL (Rentenir) mengatakan, hingga kini bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, belum menyelesaikan pembayaran sisa utang sebesar Rp120 juta.

AAL mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, dirinya meminjamkan uang sebesar Rp100 juta dengan bunga yang disepakati sebesar 10 persen.

Pinjaman tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum berinisial Y dan bendahara berinisial D.
”Kabag Y dan bendahara D datang dua tahun lalu meminjam uang Rp100 juta untuk keperluan dinas Bagian Umum. Ada bukti tanda tangan Y dan D bermeterai Rp10.000”, ujar AAL pada media.

Menurutnya, pengembalian bunga sebesar Rp. 40 juta telah dilakukan secara bertahap pada tahun 2023 hingga Juni 2024 dan pada tahun 2024, bendahara D juga mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp100 juta, ditambah bunga untuk dua bulan senilai Rp20 juta dengan total pengembalian Rp160 juta dari utang awal Rp260 juta, jadi sisahnya masih ada Rp120 juta yang belum dilunasi oleh bagian Umum Setda Malaka.

”Bagian Umum membuat kwitansi pinjaman dengan tanda tangan Kabag dan bendahara. Saat itu, mereka tidak tahu nama panjang saya, jadi saya baru menambahkan nama lengkap di kwitansi setelah sampai di rumah”, jelas AAL.

Ia pun meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka segera menyelesaikan sisa utang tersebut.+++

(*/tim)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur