Example 728x250
Terkini

Oknum Kepsek SMP dan SMK Nurul Istiqomah Desa Rejing Telah di Laporkan ke inspektorat. Namun Pengembalian Dana Bos  Bukan Lepas Dari undang undang Tindak Pidana Korupsi. 

344
×

Oknum Kepsek SMP dan SMK Nurul Istiqomah Desa Rejing Telah di Laporkan ke inspektorat. Namun Pengembalian Dana Bos  Bukan Lepas Dari undang undang Tindak Pidana Korupsi. 

Sebarkan artikel ini

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Dinas Cabang Pendidikan provinsi jawa Timur wilayah kabupaten Probolinggo dan Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo. di Duga Kecolongan Dengan Cerdik nya Oknum Kepsek SMP Nurul Istiqomah dan Kepsek SMK Nurul Istiqomah Desa Rejing kecamatan Tiris. 16/02/2025.

di kutip dari pemberitaan sebelumnya, oknum kepsek SMP dan SMK Nurul Istiqomah Desa Rejing di Duga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi data Siswa Dengan Tujuan Agar Mendapatkan Pencairan Dana Bos Yang lumayan Besar Demi Keuntungan Pribadi.

setelah penerbitan pemberitaan ke dua, kali ini team media mengkonfirmasi Pengawas SMP Nurul Istiqomah, dengan panggilan “Arif” Lewat Sambungan watshap via chat. dirinya mengaku bertugas  mulai tahun 2024 di wilayah kecamatan Tiris dan sempat datang ke SMP tersebut.

“Ketika saya kesana, kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak berjalan. Ketika saya tanya ke salah satu guru, karena semalam habis ada kegiatan, sehingga Kegiatan belajar mengajar di liburkan.” jelas nya.

Dirinya juga mengaku mengajak Kepala bidang SMP dari Dinas pendidikan. “Karena itu akhirnya saya mengajak dinas (Kabid SMP (bu.Ami) bersama staf kesana untuk melakukan croscek bersama. Kalau tidak salah di bulan Agustus 2024. “Jelas nya lagi.

Masih kata pengawas SMP Nurul Istiqomah Desa Rejing. bahwa pihak nya menindak lanjuti beberapa temuan pada saat itu.

“Ya, kita tidak berikan perpanjangan Ijin Operasional selama sekolah tersebut tidak menindak lanjuti beberapa temuan kita. Diantaranya beberapa persyaratan administrasi tertata dengan baik termasuk KBM harus berjalan dengan baik. “Ucap nya.

Namun, di kutip dari pemberitaan pertama, bahwa narasumber media mengatakan Oknum Kepsek SMK Nurul Istiqomah beralasan bahwa Ijop tidak Aktif mulai tahun 2019. ketika team media mengkonfirmasi pengawas. dirinya menjawab kewenangan pengawas terbatas.

“Bisa jadi. Yang jelas ketika saya bertugas disana, saya melihat sekolah tersebut tidak sehat. dan karena kewenangan pengawas terbatas, maka untuk memastikan saya mengajak dinas sebagaiman yang saya sampaikan diatas, untuk turun kesana. “Pungkas nya.

Sementara kepada dinas cabang pendidikan provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten Probolinggo “Iwan Triyono” saat di konfirmasi media lewat jejaring sosial watshap via telpon. Terkait dugaan manipulasi data siswa SMK Nurul Istiqomah Desa Rejing. dirinya mengucapkan terimakasih kepada team media dan sudah menindak lanjuti.

“Terimakasih pak, terimakasih informasinya. sudah kita tindak lanjuti, Dapodik nya sudah di putus sampai dia melakukan pelaksanaan untuk ijin. kemudian insyaallah nanto ada pengembalian dana bos. kita sudah laporan ke inspektorat, Namun Nominal nya kami belum tau. dan untuk tahun ini 2025. sudah tidak mendapatkan dana Bos lagi. “Ucap nya.

lebih lanjut untuk mengantisipasi kedepan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dirinya akan melakukan kontrol setiap tahun.

“Engge, pengawasan insyaallah kedepan setiap tahun akan kita lakukan kontrol untuk pelaksanaan. Terimakasih informasinya. “Pungkas nya.

Namun, Jika Oknum Kepsek SMP dan SMK Nurul Istiqomah Desa Rejing Mengembalikan Dana Bos yang di duga di korupsi. bukan berarti lepas dari hukum tindak pidana korupsi. pengembalian hanyalah meringankan, hukum tetap berjalan. (AM).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur