AnalisNews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrembang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah ; Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan, Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa, dan Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Namun tujuan dari Dana Desa tersebut diatas masih berbanding terbalik dari apa yang terjadi dibeberapa daerah yang selama ini terjadi. Dana Desa malah disalah gunakan dengan berbagai upaya dan cara untuk dijadikan ajang korupsi baik secara pribadi ataupun bersama-sama yang selama ini menjadi sorotan dan topik hangat dari berbagai daerah di Indonesia yang terlibat korupsi Dana Desa. Seperti yang terjadi di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, sejumlah pekerjaan di bidang pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 diduga kuat menjadi ajang korupsi dan syarat penyimpangan anggaran. Pasalnya, dari sejumlah pekerjaan tersebut ada beberapa pekerjaan yang seharusnya dikerjakan di tahap pertama malah dikerjakan di tahap kedua, ada pula pekerjaan yang seharusnya dikerjakan di tahap kedua baru dikerjakan diawal tahun 2025 menggunakan dana talang, sementara anggaran Dana Desa tahap pertama dan kedua sudah terealisasi jauh hari sebelumnya.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga setempat berinisial MT yang mengadukan adanya dugaan korupsi dana desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang ke kantor sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia untuk meminta bantuan agar dugaan tersebut bisa terungkap melalui awak media. Sebelumnya MT juga telah melakukan laporan pengaduan kepada pihak Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Tasikmalaya terkait adanya dugaan korupsi dana desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 16 Januari 2025, namun laporan pengaduan dirinya tersebut hingga saat ini masih dilakukan tahap penyelidikan. MT pun mengakui jika dirinya sebagai salah satu penyuplay material dibeberapa pekerjaan pembangunan dana desa Mandalasari tahun anggaran 2024.
Dari sejumlah rincian data realisasi anggaran dana desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang dibidang pembangunan, terdapat beberapa data laba (keuntungan) yang sangat fantastis besar dari setiap pekerjaan, ada juga dari data pekerjaan tersebut terdapat ada beberapa pekerjaan yang diduga fiktif alias tidak dibangunkan serta pembangunan yang seharusnya dilaksanakan pada tahap dua, namun dikerjakan di awal tahun 2025 menggunakan dana talang. Adapun beberapa rincian data realisasi anggaran dana desa Tahap I dan II bidang pembangunan Desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2024 yang diduga jadi ajang korupsi dan dilaporkan sebagai berikut;
1. Pembangunan Jalan Dusun Karya Mekar (Tahap I) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 110.505.000,- untuk volume yang seharusnya panjang 250 meter, tinggi 2,5 M dan lebar 0,12 , namun dari hasil realisasi kurang dari volume yang seharusnya. Dari pagu anggaran Rp. 110.505.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 13.813.125,- dan realisasi anggaran pekerjaan senilai Rp. 88.896.000,- sehingga masih terdapat sisa realisasi anggaran senilai Rp. 7.795.787,-.
2. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Sukamulya (Tahap I) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 22.342.000,- ditambah anggaran Tahap II sebesar Rp. 9.288.000,- sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 31.630.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 3.953.750.- sehingga tersisa Rp. 27.676.250,-. Dari sisa pagu anggaran tahap I dan II tersebut senilai Rp. 27.676.250,- di potong sisa belanja material dan hari ongkos kerja (HOK) senilai Rp. 17.933.000,- sehingga terdapat siang realisasi anggaran senilai Rp. 9.743.250,-.
3. Pembangunan Rambat Beton Jalan Usaha Tani (JUT) Mekarwangi dan Jembatan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 35.539.800,- (Tahap I) dipotong pajak senilai Rp. 4.447.500,- tersisa anggaran sebesar Rp. 31.112.300,-. Dari sisa anggaran potong pajak tersebut senilai Rp. 31.112.300,- dipotong anggaran belanja material dan hari ongkos kerja (HOK) senilai Rp. 22.184.000,- sehingga masih tersisa anggaran realisasi senilai Rp. 8.928.300,-.
4. Pembangunan Bronjong Cimasek/Cirota (Tahap I) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 32.035.000,- dipotong pajak senilai Rp. 4.004.375,- tersisa anggaran sebesar Rp. 28.030.635,-. Dari sisa anggaran potong pajak tersebut senilai Rp. 28.030.635,- dipotong anggaran belanja material sebesar Rp. 23.754.010,- sehingga terdapat sisa realisasi anggaran senilai Rp. 4.276.625,-. Menurut MT, hari ongkos kerja (HOK) dari pekerjaan Bronjong Cimasek/Cirota tersebut tidak dibayarkan.
5. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan dan Saluran Air Kampung Sagulung (Tahap I) sebesar Rp. 142.342.000,- untuk volume yang seharusnya Panjang 500 meter, tinggi 0,50 dan Lebar 0,30, namun dari hasil realisasi sangat jauh dari yang seharusnya. Dari pagu anggaran sebesar Rp. 142.342.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 17.792.750,- dan anggaran belanja material sekaligus hari ongkos kerja (HOK) sebesar Rp. 71.804.000,- sehingga masih tersisa anggaran realisasi senilai Rp. 52.745.250,-. Menurut MT (Sumber) sekaligus pelapor, pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan dan Saluran Air Kampung Sagulung (Tahap I) tersebut dikerjakan di Tahap II dan diduga.
6. Pembangunan Bronjong Saluran Air Cijojok/Cirota dengan pagu anggaran sebesar Rp. 43.709.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 5.463.625,- tersisa anggaran sebesar Rp. 38.245.375.-. Dari sisa anggaran potong pajak tersebut, dikurangi anggaran belanja material sebesar Rp. 12.000.000,-, sehingga masih terdapat sisa realisasi anggaran senilai Rp. 26.245.375,-. Menurut MT (Sumber) sekaligus pelapor mengatakan, pekerjaan Pembangunan Bronjong Saluran Air Cijojok/Cirota tersebut seharusanya untuk 30 Bronjong, namun hanya direalisasikan sebanyak 22 Brojong saja, sehingga masih terdapat sisa belanja material Bronjong yang disimpan, dan untuk menutupi kekurangan Bronjong yang tidak dibangunkan tersebut menggunakan bangunan Bronjong yang lama yang ada dilokasi pekerjaan. MT pun mengatakan jika pekerjaan Bronjong Saluran Air Cijojok/Cirota tersebut tidak dilakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) oleh pihak Kecamatan Puspahiang dan diduga ada unsur main mata.
7. Pembangunan Rehab Posyandu (Tahap I) sebesar Rp. 3.012.000,- Diduga kuat Fiktif alias tidak direalisasikan sama sekali.
8. Pembangunan Jalan Dusun Sagulung Rabat Beton Tahap I dan II sebesar Rp. 229.098.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 28.637.250,- tersisa anggaran sebesar Rp. 200.460.750,-. Menurut MT (Sumber) sekaligus pelapor mengatakan, pekerjaan Pembangunan Jalan Dusun Sagulung Rabat Beton tersebut dikerjakan di Tahap I, namun malah dikerjakan di Tahap II dengan realisasi anggaran belanja material dan hari ongkos kerja (HOK) sebesar Rp. 196.283.000,- dan masih tersisa anggaran realisasi senilai Rp. 4.177.750,-.
9. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Makam Darmasari (Tahap II) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 59.302.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 7.412.750,- tersisa anggaran sebesar Rp. 51.889.250,-. Dari sisa anggaran potong pajak tersebut senilai Rp. 51.889.250,- tersebut, dipotong anggaran belanja material dan hari ongkos kerja (HOK) sebesar Rp. 32.774.000,- sehingga masih terdapat sisa anggaran realisasi senilai Rp. 19.150.250,-.
10. Pembangunan Rehab Posyandu Sagulung (Tahap II) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 26.523.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 3.315.375,- tersisa anggaran sebesar Rp. 23.207.625,-. Dari sisa anggaran potong pajak tersebut sebesar Rp. 23.207.625,- tersebut, dialokasikan untuk anggaran borong jadi sebesar Rp. 21.000.000,- sehingga masih terdapat sisa anggaran realisasi senilai Rp. 2.207.625,-.
11. Pembangunan Jalan Rabat Beton Lewi Tanglar (Tahap II) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 52,600.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 6.575.000,- tersisa anggaran sebesar Rp. 46.025.000,-. Dari sisa anggaran potong pajak tersebut sebesar Rp. 46.025,000,- tersebut direalisasikan untuk anggaran belanja material dan hari ongkos kerja (HOK) sebesar Rp. 31.415.500,- sehingga masih terdapat sisa anggaran realisasi senilai Rp. 14.609.500,-.
12. Yang terakhir untuk Pembangunan Jalan Cikurantung (Tahap II) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 114.680.000,- untuk volume pekerjaan yang seharusnya Panjang 325 meter dan lebar 2 meter, namun dari hasil cek & ricek dilokasi Jalan tersebut, diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaaan yang seharusnya. Menurut MT (Sumber) sekaligus pelapor, Pekerjaan pembangunan jalan Cikurantung tersebut dikerjakan pada awal tahun 2025 yakni tanggal 1 januari 2025, sedangkan pagu anggaran untuk pembangunan jalan tersebut dicairkan ditahap II tepatnya pada tanggal 24 November 2024 yang lalu. MT pun mengatakan jika pekerjaan pembangunan jalan Cikurantung tersebut menggunakan dana talang yang dipinjam oleh Kepala Desa Mandalasari dari seseorang, sedangkan anggaran dari dana desa yang sudah dicairkan di tahap II untuk pekerjaan pembangunan jalan Cikurantung tersebut diduga terpakai oleh Kepala Desa Mandalasari.
Jika ditotal dari sisa realisasi anggaran dari seluruh bidang pembangunan tersebut diatas, maka ada sisa anggaran realisasi senilai Rp. 149.879.712,- ditambah anggaran rehab posyandu tahap I yang diduga tidak dikerjakan sebesar Rp. 3.012.000,- sekaligus anggaran untuk pembangunan jalan Cikurantung tahap II yang diduga terpakai oleh Kepala Desa Mandalasari sebesar Rp. 114.680.000,- sehingga total sisa anggaran realisasi keseluruhan yang diduga kuat dikorupsi oleh oknum Kepala Desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp. 267.571.712,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu, Dua Ratus Dua Belas Rupiah).
Kepala Desa Mandalasri Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, Nurkomara Mahmud atau yang biasa dikenal dengan sebutan Bajang saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melelaui telepon seluler mlikinya, ( Sabtu, 15 Februari 2025) tidak pernah ada jawaban dan hanya membalas jika dirumah kediamannya sulit signal. Saat tim analisnews.co.id melakukan konfirmasi dan keterangan melalui pesan singkat whatsapp miliknya, Nurkomara pun menjawab jika semua pekerjaan di bidang pembangunan sudah terealisasi dan di Monitoring dan Evaluasi (MONEV) oleh tim Kecamatan Puspahiang, Namun selang beberapa waktu kemudian Kepala Desa Mandalasari mengirim pesan kembali jika dirinya meminta izin untuk silaturahmi ke Knator Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya.
“Assalamu’alaikum wr wb. Selamat malam Pak, maaf 1000x maaf saya baru bisa membalas dikarenakan sinyal di tempat saya jelek, sekarang saya baru bisa turun ke Mandala maaf sekali Pak. Terimakasih Pak Ketua apa yang Bapak sampaikan kepada saya, akan saya jawab terkait pelaksanaan kegiatan dana desa kami sudah realisasikan dan sudah di monev oleh tim dari Kecamatan, itu mungkin informasi yang saya sampaikan, Terimakasih”, ungkapnya.
“Pak Ketua nanti seandainya saya udah nggak sibuk boleh saya minta waktu untuk silaturahmi ke kantor Pak Ketua ? Kalo boleh nanti saya ngabarin ke Pak Ketua, sekarang saya lagi ngurus dulu istri saya mau di operasi di TMC, Teri,akasih”, imbuhnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra Setiawan F. Simatupang menyoroti adanya sejumlah dugaan penyimpangan anggaran sejumlah pekerjaan di bidang pembangunan desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2024. Selain itu dirinya pun mengatakan jika hal tersebut diduga kurangnya pengawasan dari pihak Kecamatan Puspahiang yang diduga terkesan ada unsur kerjasama. Selain itu dirinya pun meminta kepada pihak Repolisian Resort Tasikmalaya yang telah menerima laporan pengaduan adanya dugaaan tindak pidana korupsi dana desa Mandalasari untuk segera melakukan penyelidikan sekaligus menindaklanjuti dan mengungkapnya. Pihaknya pun akan terus mengawal dan turut serta melaporkan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
“Dari sejumlah informasi dan data terkait realisasi anggaran dana desa tahan I dan II di bidang pembangunan desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, saya menyoroti adanya dugaan penyimpangan anggaran. Hal tersebut pun saya duga akibat dari kurangnya pengawasan dari pihak Kecamatan Puspahiang yang diduga terkesan ada unsur kerjasama. Karena hal ini sudah masuk laporan pengaduan kepada pihak Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Tasikmalaya, saya berharap pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya untuk segera melakukan penyelidikan sekaligus menindaklanjuti dan mengungkapnya. Saya pun akan terus mengawal hal ini dan akan segera melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya”, umgkapnya. (Tim/Red).