Analisnews,jakarta. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau,dibacakan hari ini di Mahkamah Konstitusi 24/2/2025.
Gugatan ini sengketa ini diajukan oleh pasangan no.urut.1 Hendra Lesmana dan Budiman selaku pemohon perkara,terdaftar dengan nomor ,96 PHPU.Bup-XXIII/2025.
Dalil pemohon dalam permohonannya adalah adanya ancaman dan intimidasi dari tim sukses Paslon no.urut.2 Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid.
Namun dari Paslon no.urut.2 membantah dalil-dalil yang diajukan pihak termohon ke Mahkamah Konstitusi,bahwa adanya ancaman dan intimidasi dari pihak paslon.no.urut 2 terhadap Paslon no.urut 1 tidak benar.
Paslon no.urut.2 Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid pada hari ini 24/2 /2025, mengucapkan puji sukur kepada Allah yang sudah memenangkan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Harapan kami setelah memenangkan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi,Lamandau menjadi lebih kondusif dan semua pihak dapat menerima putusan ini
Kami juga menghimbau kepada pendukung Paslon 02 dan masyarakat Lanandau jangan terlalu berlebihan dan evoria,menyambut kemenangan ini.ujarnya.