Example 728x250
Terkini

MK,Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada 2024,Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau, Paslon 02 Rizky Aditya Putra dan Abdul hamid.

138
×

MK,Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada 2024,Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau, Paslon 02 Rizky Aditya Putra dan Abdul hamid.

Sebarkan artikel ini

Analisnews,jakarta. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau,dibacakan hari ini di Mahkamah Konstitusi 24/2/2025.

Gugatan ini sengketa ini diajukan oleh pasangan no.urut.1 Hendra Lesmana dan Budiman selaku pemohon perkara,terdaftar dengan nomor ,96 PHPU.Bup-XXIII/2025.

Dalil pemohon dalam permohonannya adalah adanya ancaman dan intimidasi dari tim sukses Paslon no.urut.2 Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid.

Namun dari Paslon no.urut.2 membantah dalil-dalil yang diajukan pihak termohon ke Mahkamah Konstitusi,bahwa adanya ancaman dan intimidasi dari pihak paslon.no.urut 2 terhadap Paslon no.urut 1 tidak benar.

Paslon no.urut.2 Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid pada hari ini 24/2 /2025, mengucapkan puji sukur kepada Allah yang sudah memenangkan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Harapan kami setelah memenangkan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi,Lamandau menjadi lebih kondusif dan semua pihak dapat menerima putusan ini

Kami juga menghimbau kepada pendukung Paslon 02 dan masyarakat Lanandau jangan terlalu berlebihan dan evoria,menyambut kemenangan ini.ujarnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur