Example 728x250
HukumJabarPolitikTerkini

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Cabup Nomor Urut 3 Sebagai Petahana Karena Terhitung Dua Periode, Ketua RPD Kabupaten Tasikmalaya Minta Ketua KPU Dan Bawaslu Diganti!!!

372
×

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Cabup Nomor Urut 3 Sebagai Petahana Karena Terhitung Dua Periode, Ketua RPD Kabupaten Tasikmalaya Minta Ketua KPU Dan Bawaslu Diganti!!!

Sebarkan artikel ini
RPD

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin, 24 februari 2025.

Sebagian permohonan  yang diajukan oleh pihak Pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi kepada pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya melalui Mahkamanah Konstitusi yang dikabulkan tersebut yaitu menyatakan Diskualifikasi terhadap Calon Bupati terpilih dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz sebagai Pihak Terkait karena dianggap dan terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3 yakni Ade Sugianto, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Dampak dari adanya putusan MK tersebut diatas, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya karena dianggap tidak netral dan cacat administrasi karena telah menetapkan Ade Sugianto selaku Calon Bupati dari pasangan Nomor urut 3 dengan dalil lain dan menganggap jika Ade Sugianto belum menjabat selama dua periode sehingga masih bisa menjadi perserta konstestan di Pilkada 2024. Selain hal itu, masyarakat juga menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi penyebab gagalnya hasil Pilkada 2024 dalam hal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang menghabiskan anggaran senilai Rp. 140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Miliyar Rupiah).

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (LSM RPD) Dadan jaenudin mengatakan, “dengan adanya putusan MK yang mediskualifikasi salah satu calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 karena terlah terhitung dan terbukti menjabat selama dua periode oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut menjadi sejarah kelabu bagi Kabupaten Tasikmalaya sehingga harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan putusan MK dalam kurun waktu 60 haris sejak dibacakannya putusan, ini sudah sangat jelas adanya dugaan kelalaian dan kurangnya profesional pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam hal memferivikasi syarat calon peserta dan kurangnya pengetahuan dalam hal menjalankan peraturan dan menegakan undang-undang tentang Pilkad, apalagi kaitannya dengan periodisasi jabatan salah satu Paslon peserta pilkada, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya harus mempertanggungjawabkan terkait hal ini”, Ucap Dadan.

Dadan Jaenudin menyebutkan bahwa dampak dari keputusan MK tersebut menjadi sorotan serta menuai banyak pendapat dari sejumlah masyarakat baik di media sosial dan menjadi pemicu banyaknya aksi demontrasi dari sejumlah kalangan masyarakat sebagai ekspresi ketidak percayaan lagi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang telah merugikan keuangan negara yang cukup besar untuk biaya Pilkada Tasikmalaya 2024 senilai 1.40.000.000.000,- (seratus empat puluh miliyar rupiah). Selain itu, dadan pun meminta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diganti sebelum dan selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dengan dasar dikhawatirkan adanya dugaan kecurangan kembali yang dilakukan oleh pihak pengawas KPU dan Bawaslu dalam hal pemungutan suara ulang (PSU).

“Pasca putusan MK terkait masa periodasi Ade Sugianto terhitung dua periode dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun waktu 60 hari semenjak putusan MK, memberikan dampak yang begitu luar biasa,  diantaranya integritas penyelenggara di pertanyakan, banyaknya pendapat dari Masyarakat dimedsos dan menjadi pemicu maraknya aksi demontrasi dari sejumlah kalangan masyarakat yang menunjukan salah satu ekspresi masyarakat atas ketidak percayaannya kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, maka dari itu saya sebagai masyarakat meminta lebih baik ketua KPU dan Bawaslu diganti sebelum dan selama pelaksanaan PSU nanti. Karena tidak menutup kemungkinan terjadi lagi dugaan kecurangan yang dilakukan penyelengara dan pengawas nanti dalam PSU, jangan sampai terulang kembali uang rakyat yang sangat besar menjadi mubazir seperti diketahui bersama Pemilukada kemarin menelan Anggaran sebesar 140 milyar. Terlepas siapapun yang jadi nanti setelah PSU, saya berharap menghasilkan pemimpin yang lahir dari demokrasi yang benar”, imbuhnya.

Selain itu, menyikapi setatment Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya jika pihaknya sudah menjalankan proses penetapan pasangan calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 yang telah diubah menjadi PKPU nomor 10 tahun 2024 Pasal 19 E yang menjadi dasar pihaknya menetapkan Ade Sugianto sebagai calon Bupati dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Dadan Jaenudin mengatakan seharusnya hal tersebut tidak menjadi perdebatan karena tidak ada yang salah dengan PKPU tersebut. Harusnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya lebih jeli dan teliti lagi merujuk kepada point C Pasal 9 PKPU nomor 8 tahun 2024 selain kepada Pasal 19 E PKPU nomor 8 tahun 2024 yang diberlakukan.

“Kenapa harus mundur dikarnakan..? Atas hal tersebut tak pantas KPU dan Bawaslu merasa dirinya sudah menjalankan proses sesuai PKPU, maka tidak ada kata lain harus mundur atau mari kita masyarakat Kabupaten Tasikmalaya memaksa anggota KPU dan Bawaslu untuk mundur. Point e pasal 9 PKPU nomor 8 tahun 2024 tidak mesti dijadikan perdebatan atas kesalahan penyelenggara daerah yang seolah itu kesalahan penyelenggara di tingkat pusat. Sebab kalau saja penyelenggara daerah mau jeli dan teliti dalam pont C pasal 9 PKPU sudah jelas tertera, masa jabatan yg dimaksud dengan tidak membedakan jabatan definitip dengan jabatan sementara, jadi kesalahan penyelenggara daerah yang memaknai bahwa perhitungan masa jabatan sejak pelantikan itulah yang salah, kesalahannya dengan tidak mengakui adanya jabatan sementara yang jelas tidak dilantik. Padahal secara nyata pejabat sementara itu tersebut berdasarkan telegram Gubernur Jawa Barat dan nyata-nyata melaksanakan tugas Bupati. Seharusnya penyelenggara daerah lebih mengutamakan apa yang tercantum dalam point C PKPU, baru ketika poin C tidak terpenuhi maka poin e pasal 9 PKPU 8 tahun 2024 tersebut diberlakukan. Jadi tidak ada yang salah dalam PKPU Tersebut”, tegasnya. (Chandra Foetra S).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"