Example 728x250
BeritaHukumJabarKriminalTerkini

Kepala Desa Mandalasari Puspahiang Dilaporkan Warganya Atas Dugaan Korupsi DD 2024 Senilai Ratusan Juta Rupiah, Ketua PWRI Meminta Polres Tasikmalaya Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Terhadap Publik!!!

2419
×

Kepala Desa Mandalasari Puspahiang Dilaporkan Warganya Atas Dugaan Korupsi DD 2024 Senilai Ratusan Juta Rupiah, Ketua PWRI Meminta Polres Tasikmalaya Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Terhadap Publik!!!

Sebarkan artikel ini
Desa Mandalasari

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Terkait dengan adanya laporan salah satu warga Desa Mandalasari berinisial MT yang melaporkan Kepala Desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2024 di bidang pembanguan senilai ratusan juta rupiah ke Polres Tasikmalaya, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Tipidkor Polres Tasikmalaya.

Adapun yang dilaporkan MT tersebut kepada pihak Tiidkor Polres Tasikmalaya pada tanggal 18 Januari 2025 adalah dugaan korupsi anggaran realisasi Dana Desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 di bidang pembangunan yang meliputi sebanyak 12 bidang pekerjaan yang diduga menjadi syarat penyimpangan anggaran senilai ratusan jutan rupiah. Pasalnya, dari sejumlah pekerjaan tersebut ada beberapa pekerjaan yang seharusnya dikerjakan di tahap pertama malah dikerjakan di tahap kedua, ada pula pekerjaan yang seharusnya dikerjakan di tahap kedua baru dikerjakan diawal tahun 2025 menggunakan dana talang, sementara anggaran Dana Desa tahap pertama dan kedua sudah terealisasi jauh hari sebelumnya.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Sebelumnya Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tasikmalaya, Suryana saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melalui pesan singkat whatsapp pada tanggal 18 Februari 2025 mengatakan, jika laporan tersebut sedang diperiksa pihaknya, namun Suryana tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak dengan alasan sebelum P21 perkara tidak boleh dipublikasikan. Namun pihaknya masih melakukan penelaahan.

“Memang sedang diperiksa. Saya nggak bisa ngasih konfirmasi lebih banyak karena sebelum P21 perkara tipidkor tidak boleh dipublikasi pak. Kan kami masih melakukan penelaahan apakah ada dugaan perbuatan melawan hukumnya atau tidak”, ungkapnya.

Diwaktu yang berbeda, tim analisnews.co.id kembali melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipidkor Polres Tasikmlaya Suryana pada Kamis, 27 Februari 2025, suryanapun mengatakan jika pihaknya masih dalam proses penelaahan dan klarifikasi pihak-pihak dan analisa dokumen hingga saat ini.

“Masih dalam proses penelaahan Pak, klarifikasi pihak2 dan analisa dokumen..”, ungkapnya kembali.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra S berharap agar hasil dari proses penyelidikan dan atau penyidikan terhadap adanya laporan dugaan penyimpangan dan korupsi dana desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 yang dilaporkan oleh warganya bisa segera diungkap kepada publik apapun hasilnya, karena menurut Chandra hal tersebut berkaitan dengan uang negara yang diperuntukan untuk Desa dan kepentingan masyarakat banyak.

“Saya berharap pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya khusunya pihak Tipidkor Polres Tasikmalaya yang telah menerima laporan dari salah satu warga Desa Mandalasari berinisial MT terkait adanya dugaan penyimpangan dan korupsi anggaran dana desa tahun 2024 di bidang pembangunan desa yang saat ini masih dalam tahapan proses penyelidikan, untuk segera mempublikasikan hasil dari penyelidikan dan atau penyidikan setelah P21 nanti kepada publik. Karena hal tersebut berkaitan dengan uang negara yang diperuntukan untuk Desa dan kepentingan masyarakat banyak. Saya akan terus mengawal terus hal ini untuk memperimbang pemberitaan yang telah viral sebelumnya untuk diketahui publik”, tegas Chandra. (Ilham T. Rachman).

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"