Example 728x250
Jateng

Jelang Lebaran, Satbinmas Polres Tegal Kota Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas

111
×

Jelang Lebaran, Satbinmas Polres Tegal Kota Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Sebarkan artikel ini

Jelang Lebaran, Satbinmas Polres Tegal Kota Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas

AnalisNews,Kota Tegal , Polres Tegal Kota melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melapor ke polisi bila ada aksi premanisme berkedok ormas jelang lebaran.

Salah satunya memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Imbauan tersebut disampaikan KBO Satbinmas Ipda Sutomo saat sambang dan sosialisasi kepada warga dan pelaku usaha di wilayah Kota Tegal

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi praktik premanisme yang dapat merugikan masyarakat terutama para pelaku usaha,” ujar Ipda Sutomo, Senin (17/03/2025)

Ipda Sutomo menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat, terutama pelaku usaha dan investor, agar lebih waspada terhadap aksi premanisme yang seringkali mengatasnamakan ormas tertentu.

Selain meresahkan masyarakat juga dapat merugikan ekonomi pelaku usaha. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar dan turut serta dalam upaya pencegahannya,” jelasnya

Masyarakat juga lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha,” tambahnya

Dalam kesempatan ini, Polisi juga mensosialisasikan layanan pengaduan masyarakat melalui call centre 110 maupun Whatsaap Lapor Kapolres Tegal Kota agar segera di tindak lanjuti oleh petugas

Segera informasikan atau laporkan ke nomor layanan tersebut atau ke Polres maupun polsek-polsek terdekat,” pungkasnya

(TT/Humas)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur