Example 728x250
JabarHukumTerkini

Dirut PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda Tasikmalaya Gandeng 3 Kejari Dan Lawyer Untuk Mininalisir Angka Kemacetan Kredit Nasabah Senilai 19 Miliyar, Ini Harapannya!!!

246
×

Dirut PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda Tasikmalaya Gandeng 3 Kejari Dan Lawyer Untuk Mininalisir Angka Kemacetan Kredit Nasabah Senilai 19 Miliyar, Ini Harapannya!!!

Sebarkan artikel ini
IMG 20250323 WA0044 1

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar Perseroda (PT. BPR CIJ) Tasikmalaya, Jawa Barat yang memilki 3 pemilik saham yang diantaranya, Pemeritah Daerah Kabupaten Tasikmalaya senilai 54%, Pemeritah Provinsi Jawa Barat senilai 44% dan Bank Jabar Banten (BJB) senilai 2% dari keluruhan aset sebesar Rp. 359 Miliyar, saat ini sedang mengalami kemacetan nasabah sejak beberapa tahun ke belakang senilai 19 miliyar rupiah. Hal tersebut diakui oleh Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda, Iman Dermawan. S.Sos., saat diwiancari oleh awak media ini melalui telepon whatsapp miliknya, (Minggu, 23 Maret 2025).

“Memang benar saat ini dari beberapa tahun ke belakang, BPR Cipatujah mengalami kemacetan kredit dari nasabah senilai kurang lebih 19 miliyar. Terkait dengan kredit macet, itu kan dampak dari covid 19 Pak, Kebijakan dari Pemerintah rektrurisasi kredit, karena BPR Cipatujah pemberian kreditnya konsisten di UMKM. Beda dengan kredit penghasilan, kalau kredit penghasilan itukan sudah pasti penghasilannya, tapi kalau UMKM itu betul-betul terdampak dengan kondisi Covid kemarin”, ungkap Iman.

Saat dikonfirmasi apa langkah puhaknya dalam hal menanggulangi atau meminimalisir angka kemacetan kredit tersebut, Iman mengatakan sudah menggandeng sebanyak tiga Kejaksaan Negeri yang diantaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar. Selain itu pihaknya pun melakukan proses eksekusi lelang serta menggandeng Lawyer untuk melakukan somasi terhadap para nasabah yang macet selain melakukan penagihan secara continue oleh pihak internal. Iman pun mengatakan jika hasil selama pihaknya berkerjasama dengan tiga kejaksaan dan Lawyer tersebut, angka kemacetan kredit dapat berkurang dari sebelumnya 22 miliyar, saat ini menjadi 19 miliyar rupiah.

“Untuk menanggulangi angka kemacetan kredit tersebut, pertama kita sudah kerjasama dengan tiga Kejaksaan yang diantaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah berjalan 4 tahun, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya baru berjalan 1 tahun dan kerjasama bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar sudah berjalan 3 tahun. Yang kedua kita proses eksekusi hak tanggungan dan eksekusi Pidusia dengan cara eksekusi lelang, kemudian berikutnya adalah somasi daripada Lawyer selain dilakukan penagihan dari pihak internal. Karena yang namanya macet itu kan kredit yang harus diselesaikan, kalau kredit macet itu akibat dari gagal bisnis, yang namanya gagal bisnis itukan suatu saat masih bisa diselesaikan masih ada upaya untuk penjualan jaminan, sehingga kita menggandeng Kejaksaan dan Lawyer selain kita melakukan penagihan secara continue melalui internal. Alhamdulilah hasil dari selama kerjasama bersama tiga Kejaksaan dan Lawyer tersebut hasilnya sangat luar biasa berkurang, dari angka kemacetan kredit sebelumnya sebesar 22 Miliyar saat ini berkurang menjadi 19 Miliyar”, tegasnya.

Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda, Iman Dermawan. S.Sos., berharap Bank CIJ bisa terus melaksanakan fungsinya sebagai pelayan Pemerintah Daerah dan melaksanakan program-program Pemerintah Daerah terkait dengan pembayaran gaji, pemberian kredit untuk para PNS ataupun P3K

“Harapan kedepan karena memang Bank CIJ ini milik Pemerintah Daerah, sehingga Bank CIJ bisa menjadi pelayan Pemerintah Daerah, melaksanakan program-program Pemerintah Daerah terkait dengan pembayaran gaji, kemudian pemberian kredit untuk para PNS ataupun para P3K dan bisa melaksanakan fungsinya sebagai pelayan Pemerintah Daerah”, imbuhnya.

Saat disinggung terkait informasi yang beredar ada dana Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan (CUCT) Bank CIJ yang terpakai untuk menutupi kemacetan kredit nasabah, Iman mengatakan jika dana cadangan tersebut bisa digunakan untuk apa saja selama untuk kepentingan perusahaan dan atas dasar persetujuan dari para pemegang saham sesuai dengan POJK RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat.

“Jadi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan (CUCT) ini sesuai ketentuan dari OJK dan ketentuan daripada anggaran dasar, Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan (CUCT) bisa digunakan untuk kepentingan perusahaan selama atas dasar persetujuan dari para pemegang saham sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Itu bisa digunakan apa saja seperti dibelikan kantor atau untuk apapun juga sepanjang atas dasar persetujuan para pemegang saham tidak masalah, karena Direksi tidak punya kewenangan untuk menggunakan dana Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan tanpa ada persetujuan dari pemegang saham”, ungkapnya. (Chandra Foetra S).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"