Polsek Selat – Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 skj 07.30 WIB bertempat Hdl. Alai Darat Rt.
9 Kel. Pulau Kupang Kec. Bataguh Kab. Kapuas.
– BRIPKA ERWIN SUMARDIYONO
Melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi memberikan imbauan tentang Larangan menangkap ikan dengan menggunakan dan atau dengan cara yg merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya (penyetruman) serta menangkap ikan dgn menggunakan bahan kimia, bahan biologis dan atau bahan peledak.
– Memasang spanduk imbauan larangan tersebut agar masyarakat bisa memahami dan mengerti dgn adanya kegiatan sosialisasi tersebut sehingga tidak melakukan kegiatan mnangkap ikan dgn cara disetrum maupun dgn cara menggunakan bahan kimia.