Example 728x250
Jateng

Polres Tegal Kota Siap Jaga dan Imbau Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran

105
×

Polres Tegal Kota Siap Jaga dan Imbau Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

Polres Tegal Kota Siap Jaga dan Imbau Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran

AnalisNews,Kota Tegal – Polres Tegal Kota dan jajarannya mempersilahkan warga yang akan pulang kampung atau mudik lebaran. Untuk dapat menitipkan sepeda motor secara gratis di kantor polisi terdekat.

Polres Tegal Kota mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu menitipkan rumah yang mereka tinggal kepada tetangga terdekat. Ataupun kepada pengurus Rt-Rw bahkan lapor ke kepolisian terdekat saat rumah kosong.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan pelayanan ini kepada warga khusunya yang akan mudik. Tujuannya agar mereka merasa tenang saat meninggalkan motornya.

“Warga bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres atau Polsek terdekat secara gratis. Dengan menghubungi nomor layanan yang telah kita sediakan ataupun datang langsung ke kantor polisi,” ungkap Kapolres, Kamis (27/03/2025).

Selain itu, lanjut AKBP Putu Krisna, nantinya secara rutin kita akan melaksanakan patroli ke rumah-rumah kosong karena pemiliknya pergi untuk mudik lebaran. Pihaknya akan mengoptimalkan tugas Tim Patroli Presisi untuk bersinergi bersama para Bhabinkamtibmas di wilayah binaan masing-masing.

“Tentunya kita sama-sama mengingatkan supaya aman. Warga bisa menginformasikan ke kepolisian terdekat untuk sama-sama nanti kita lakukan patroli dan kita jaga,” tambahnya.

Kapolres juga berpesan kepada kepada masyarakat. Untuk segera melapor atau menghubungi call center 110 maupun layanan Whatsaap Lapor Pak Kapolres apabila menemukan adanya gangguan Kamtibmas.

“Harapannya saat musim mudik lebaran tahun ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan nyaman,” tuturnya.

(TT/Humas)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur