Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan sambang ke warga masyarat kelurahan selat tengah Kec. Selat Kab. Kapuas.
Dalam giat jum’at curhat tersebut salah satu warga yang bernama sdr. PRAPTO menanyakan terkait apa itu tanah SHM.
Kemudian *Kapolsek Selat AKP SARDIYANTO* melalui *Waka Polsek Selat AKP SURATNO* menyampaikan SHM adalah dokumen yang menunjukan bukti kepemilikan yang sah dan valid atas sebidang tanah dan pemilik tanah memiliki hak penuh untuk mengelola serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan, untuk itu warga masyarakat yang memiliki tanah dihimbau agar segera dilengkapi surat-surat kepemilikan sebagai bukti legitimasi, sehingga dikemudian hari tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atas tanah tersebut, serta memasang patok-patok batas tanah yang diketahui oleh perwatasan samping kiri tanah tersebut.