Example 728x250
Kalteng

Kenal Brimob Gadungan di Instagram Lalu Diajak Pacaran Online Hingga Ngirim Video Syur, Mahasiswi di Palangka Raya Diancam Disebarkan Videonya Kalau Tidak Mau Ngirim Video Syur lagi Curhat ke Cak Sam

136
×

Kenal Brimob Gadungan di Instagram Lalu Diajak Pacaran Online Hingga Ngirim Video Syur, Mahasiswi di Palangka Raya Diancam Disebarkan Videonya Kalau Tidak Mau Ngirim Video Syur lagi Curhat ke Cak Sam

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Sudah sangat sering disampaikan imbauan agar tidak mengirimkan foto atau video tanpa busana kepada seseorang yang dikenal di media sosial karena banyak akun palsu menggunakan foto orang lain.

Seperti yang dialami Bunga (20) seorang mahasiswi di Palangka Raya yang diancam akan disebarkan video syurnya oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial instagram.

Pelaku mengaku sebagai anggota Brimob Polda Bali dan merayu Bunga untuk diajak pacaran online. Bunga termakan bujuk rayu hingga mau diajak pacaran online. Besoknya, pelaku minta Bunga mengirim video tanpa busana dengan iming-iming bahwa pelaku akan menikahi Bunga.

Sebulan berikutnya, pelaku minta dikirimkan video tanpa busana lagi, tapi kali ini Bunga tidak mau. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video syur Bunga.

Karena terancam, Bunga kemudian curhat ke Cak Sam agar video syurnya tidak disebarkan pelaku.

Setelah dicek dan diprofilling akun instagram pelaku, ternyata akun tersebut akun palsu dengan menggunakan foto dan video anggota Brimob yang asli.

Cak Sam kemudian memberikan peringatan keras kepada Brimob gadungan tersebut agar tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi dan menghapus akun instagram palsunya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Pelaku yang ternyata berdomisili di Jakarta tersebut, akhirnya meminta maaf kepada Bunga dan mengurungkan niatnya menyebarkan video syur Bunga serta menghapus akun instagram dan video tersebut.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur