Example 728x250
Kalteng

Di Polres Seruyan, Ditbinmas Polda Kalteng Kembali Berdayakan Potmas Dan Ormas Guna Jaga Kamtibmas Serta Dukung Program Swasembada Pangan

83
×

Di Polres Seruyan, Ditbinmas Polda Kalteng Kembali Berdayakan Potmas Dan Ormas Guna Jaga Kamtibmas Serta Dukung Program Swasembada Pangan

Sebarkan artikel ini

Kuala Pembuang – Kembali, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalteng melakukan kegiatan Pemberdayaan Potensi Masyarakat (Potmas) dan Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) guna menjaga Kamtibmas serta mendukung program swasembada pangan.

Kali ini, Ditbinmas Polda Kalteng melalui Sub Direktorat Pembinaan Pemolisian Masyarakat (Subditbinpolmas) melakukan pembinaan di Polres Seruyan dengan diikuti oleh Ormas dan pelajar setempat,” Rabu (16/4/2025) siang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si melalui Dirbinmas Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K mengungkapkan, Polri dalam hal ini Polda Kalteng mendukung program pemerintah guna mewujudkan swasembada pangan.

“Terkait hal tersebut, kami dari Ditbinmas Polda Kalteng memberdayakan potensi masyarakat dan organisasi masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Kalteng agar berperan aktif dalam mendukung dan mewujudkan program pemerintah tersebut,” terangnya.

Disamping itu, pihaknya juga memberdayakan masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.(sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur