Example 728x250
Terkini

SATLANTAS POLRES BARTIM LAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS DI PERSIMPANGAN PASAR TAMIANG LAYANG CEGAH KEMACETAN DAN LAKA LANTAS

34
×

SATLANTAS POLRES BARTIM LAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS DI PERSIMPANGAN PASAR TAMIANG LAYANG CEGAH KEMACETAN DAN LAKA LANTAS

Sebarkan artikel ini

Barito Timur, Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sekitar persimpangan Pasar Tamiang Layang, Jalan Ahmad Yani. Kamis, (17/4/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas pengamanan pagi hari, sekaligus sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan pasar yang ramai aktivitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satlantas juga melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu, pelanggar diberikan edukasi langsung oleh petugas agar memahami pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Teguran diberikan secara tertulis dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan adalah kebutuhan utama dalam berkendara.

Kasat Lantas Polres Bartim, IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga tanggung jawab setiap pengguna jalan,” ujarnya dan Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur