Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Barat Kec.Selat Kab.Kapuas.
Dalam giat jum’at curhat tersebut salah satu warga yang bernama *Sdr SUBANDIO* menanyakan terkait syarat pembuatan sim C, Kemudian *Kapolsek Selat AKP SAR.DIYANTO* melalui *Waka Polsek Selat AKP SURATNO* menyampaikan bahwa persyaratan untuk membuat sim C adalah yang pertama pemohon harus sudah berusia 17 tahun, membawa foto kopy KTP sebanyak 3 lembar, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter kemudian syarat tersebut dibawa ke satpas lalu lintas untuk melakukan pendaftaran.
Demikian yang dapat dilaporkan kepada Pimpinan dan Selama Kegiatan situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar.