Example 728x250
BeritaHukumKemendagriSumutTerkini

PT Bahruny Abaikan Penetapan, DPC PPMI Langkat Dan Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut, Temui Ka.UPTD 1 Wasnaker Sumut

29
×

PT Bahruny Abaikan Penetapan, DPC PPMI Langkat Dan Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut, Temui Ka.UPTD 1 Wasnaker Sumut

Sebarkan artikel ini
IMG 20240701 WA0023 2

Analisnews.co.id(Medan) – Terkait dengan perkembangan dalam penyelesaian kasus santunan kecelakaan kerja yang di alami Rumiati pekerja di perkebunan sawit PT Bahruny Bulding,DPC PPMI LANGKAT dan Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja / Buruh Sumatera Utara, Senin (01/07) kembali mendatangi UPT 1 Wasnaker Sumut.

Dalam pertemuan tersebut DPC PPMI Langkat dan Aliansi bertemu dengan Ka.UPTD 1 Wasnaker Sumut, Sevlin Rosdiana Butet.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya peningkatan perkembangan penyelesaian santunan kecelakaan kerja Rumiati.

Yang mana Wasnaker telah mengeluarkan nota penetapan santunan terhadap Rumiati beberapa bulan lalu.

Yang isinya mewajibkan kepada pihak perusahaan PT Bahruny untuk membayarkan santunan terhadap Rumiati,hal ini disebabkan bahwa pekerja Rumiati tidak didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut terlihat ketua umum DPC PPMI Langkat Faisal Siregar, kordinator Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja /Serikat Buruh Sumut Awaluddin Pane,Ka.UPT 1 Wasnaker Sumut Sevlin Rosdiana Butet S.Pi,MM,dan tim pengawas ketenagakerjaan Anton Fahrizal ST, Pratiwi S SKM,M.Sitorus SH.

Dalam pertemuan tersebut Sevlin selaku Ka.UPT mengatakan telah Memanggil Direktur perusahaan PT Bahruny Bulding melalui surat resmi nya, namun direktur atau pimpinan perusahaan PT Bahruny tetap juga tidak menghadiri atas pemanggilan tersebut, pihak perusahaan hanya mengutus legal HRD yang juga tidak bisa mengambil kebijakan dalam keputusan.

Hal ini membuat kecewa Sevlin selaku Kepala UPT 1 Wasnaker Sumut,sehingga kedatangan mereka sebagai utusan Perusahaan itu hanya di terima oleh tim pengawas” yang saya undang pimpinan perusahaan nya bukan mereka”saya tidak mau menemui mereka karena yang di Undang adalah Pimpinan Bahruni bukan di wakilkan ” tegas ibu Sevlin saat berbincang dengan Faisal Siregar ketua DPC PPMI Langkat,dan Awaluddin Pane Kordinator Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja / Buruh Sumatera Utara di Pertemuan itu.

Dalam Diskusi tersebut DPC PPMI Langkat, Aliansi Dan Ka. UPT 1 Wasnaker Sumut Sepakat akan Melanjutkan kasus ini hingga terjadinya penyelesaian pembayaran santunan terhadap pekerja Rumiati.

Ketika di temui wartawan Di luar gedung UPT 1 Wasnaker Sumut, Faisal Siregar menjelaskan tentang pertemuan nya dengan Ka.UPT 1″kami bertemu Ka.UPT untuk membuat komitmen untuk menyelesaikan kasus santunan kecelakaan kerja terhadap pekerja Rumiati, agar pihak perusahaan menjalankan penetapan tersebut “ungkap Faisal.

Tambah Faisal lagi”Kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan penyelesaian kasus santunan kecelakaan kerja ini sampai ada titik temunya “tegas beliau.

Di tempat yang sama Awaluddin Pane Kordinator Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja/Buruh Sumatera Utara menyoroti tentang kekurangan tenaga SDM di kepengwasan ketenagakerjaan UPT 1 Sumut,” PPNS di Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut harus mendapatkan perhatian khusus dari Pj Gubernur Sumatra Utara Agus Fatoni karena sudah banyaknya yang pensiun sehingga harus ada penambahan SDM,mengingat ribuan perusahaan yang ada di Sumut ini, sementara pengawas UPT 1 Sumut hanya beberapa tak seimbang “. Ungkap Awaluddin.

Kami berharap kepada Pj Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut untuk memberikan perhatian khusus dan bisa menambah kekosongan pegawai yang sudah memasuki usia pensiun tersebut.

“Dan Kepada Kakanwil BPJS KETENAGAKERJAAN Sumbagut dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Binjai untuk terus melakukan fungsi kepengwasan nya terhadap perusahaan perkebunan PT Bahruny yang ada di kabupaten Langkat tersebut” pungkas nya.(tim)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.