JAKARTA | ANALISNEWS.CO.ID –
Kantor Hukum J&H and Partners kuasa hukum Addin Arifin menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses hukum terhadap kasus Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan terhadap Addin Arifin di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis, 29/8/2024
Dugaan Tindak Pidana terhadap Addin Arifin tersebut terjadi di kediamannya.di Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07–BC 11/30, RT 002 / RW 009, desa Lambangjaya, kec. Tambun Selatan, kab. Bekasi, Jawa Barat, pada hari Ahad, 17 Maret 2024.
Disebutkan tim kuasa hukum bahwa yang terlapor adalah :
1. Bahar bin Smith;
2. M. Assad Shahab dan 3. Fazarulloh (Ketua RT.002/009 Cluster Rivertown, Grandwisata, Lambangjaya, Tambun Selatan, Bekasi.
Kami, ucap Harry mengawali konferensi pers tersebut, (1). Dr (C) HILMAN HIMAWAN, SH, MH, MKn, (2). MUHAMMAD GHURRON
MUHAJJALIN, SH, SE, dan (3).Saya sendiri HARRY PRIBADI GARFES, SHI, MH, dari Kantor Hukum J&H and Partners selaku Kuasa Hukum dari korban yaitu Addin Arifin.
“Kasus ini sedang berjalan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/B/1838/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 01 April 2024, atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ungkap Harry.
Sebagaimana, lanjutnya, yang dimaksud dalam : pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan atau
– pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Persekusi, dan Pengrusakan, dan atau
– pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain
tanpa izin,.
Menurut Harry, kasus ini ditangani Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, di mana sampai saat ini penanganannya berjalan lancar dan baik, dan telah melewati beberapa tahapantahapan, yaitu :
– Olah TKP telah dilakukan oleh Tim Inavis Polda Metro Jaya di rumah klien kami
sebagai korban di Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07–BC 11/30, RT 002 / RW 009, desa Lambangjaya, kec. Tambun Selatan, kab. Bekasi, Jawa Barat ;
– Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor (dalam hal ini J&H and partners selaku kuasa hukum Addin Arifin, dan saksi-saksi lainnya), untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya;
“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan dari pihak terlapor telah hadir dan telah memberikan keterangan sdr. Arif Kusnandar Suyuti sebagai saksi terlapor di Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 22 Agustus 2024,” lanjutnya.
Sementara yang telah memberikan keterangan di Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya terlapor Muhammad Assad Shahab pada hari Jum’at 23 Agustus 2024 sehabis waktu sholat Jum’at.
Selain itu kuasa hukum tersebut juga telah melaporkan Fazarulloh, ketua RT.002/009 Cluster Rivertown Grandwisata, desa Lambang Jaya, kec. Tambun Selatan, kab. Bekasi, di Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4433/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 01 Agustus 2024, atas dugaan keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam :
– pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan atau
– pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
Atas kinerja kepolisian Polda Metro Jaya yang baik dan presisi, J&H and
Partners selaku kuasa hukum Addin Arifin, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penanganan kasus ini sampai pada saat ini dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.
“Demi tegaknya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami, serta kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolri, bapak kabareskrim Polri, dan bapak Kapolda Metro Jaya atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Metro Jaya,” tutup Harry.
(dar).