Example 728x250
Banten

Sinergitas 3 Pilar. Bhabinkamtibmas menghadiri pelantikan pantarlih dan Bimbingan Teknis dari PPS Pemiliknya tahun 2024 di Kelurahan Sukmajaya Kota Cilegon

10
×

Sinergitas 3 Pilar. Bhabinkamtibmas menghadiri pelantikan pantarlih dan Bimbingan Teknis dari PPS Pemiliknya tahun 2024 di Kelurahan Sukmajaya Kota Cilegon

Sebarkan artikel ini

Cilegon ~ analisnews.co.id Sinergitas 3 Pilar. Babinkamtibmas bersama unsur pemerintahan dalam mensukseskan pesta demokrasi daerah agar terciptanya situasi kamtibmas yang Kondusif, aman dan nyaman serta Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas dalam rangka menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di Desa binaannya Senin (24/06/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Agustian, di tempat terpisah menjelaskan bahwa jajaran personel Bhabinkamtibmas berikut anggota Babinsa dituntut untuk bisa berkolaborasi dengan pemerintahan setempat dalam setiap kegiatan di wilayah melalui jalinan silaturahmi dan komunikasi yang baik di Desa binaannya.

Dalam menindaklanjuti atensi dan perintah pimpinan tersebut, sebagai personel Bhabinkamtibmas mengajak serta anggota Babinsa, dalam setiap pelaksanaan patroli sambang selalu berupaya guyub bersama dengan merangkul warga masyarakat dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan yang kondusif, bersama – sama menyikapi berbagai perkembangan informasi yang berkembang di Desa binaannya tersebut.

Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten berharap kedekatan dan kebersamaan personel Bhabinkamtibmas dan anggota Babinsa dengan warga masyarakat di Desa binaannya tersebut, mampu membangun kedekatan emosional yang kuat untuk bisa saling menjaga keamanan dan kerukunan bermasyarakat, sehingga tercipta kamtibmas yang kondusif, “Pungkasnya.

*(Den-Humas)*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.